Kejari Tangsel Periksa 17 Tersangka Dugaan Kepemilikkan Bom Rakitan

Para tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Tangsel.(DB) Para tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Tangsel.(DB)
detakbanten.com TANGSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel melakukan pemeriksaan tahap dua terhadap 17 tersangka  atas dugaan kasus pemilikkan dan perakitan bom, Kamis (23/1/2020).
 
Dengan dikawal ketat kepolisian Polda Metro Jaya Ke 17 tersangka tersebut tiba di Kejari Tangsel sekitar pukul 11.00 Wiba, langsung menuju ruang pemeriksaan kantor Kejari Tangsel. 
 
Adapun ke 17 tersangka terdiri dari 16 orang pria dan 1 wanita berinisial YF, OS, MS, JA, MD, MJ, MNSW, ARB, YS, IB, S, LON, LOS, LOA, JR, AB dan SS.
 
"Hari ini kita memeriksa 17 orang tersangka yang disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat terkait bahan peledak yang dimiliki tersangka," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangsel, Taufiq Fauzie, di ruang kerjanya, Kamis, (23/1/2020).
 
Taufiq mengungkapkan, pemeriksaan tersebut menindaklanjuti kasus kepemilikan bom ikan berisi paku yang tertangkap di Cipondoh, Kota Tangerang, tahun 2019 lalu. Perencanaan perakitannya tersebut dilakukan di wilayah Ciputat, Tangsel.
 
"Pemeriksaan ini menindaklanjuti kasus kepemilikan bom di Cipondoh dan perencanaan perakitan bomnya dilakukan di Ciputat," ungkapnya.
 
Taufiq menuturkan, pada pemeriksaan ini, pihaknya menerjunkan 10 orang jaksa untuk memeriksa para tersangka.
 
"Karena penanganan perkaranya hati-hati, jangan sampai kita terjerumus dalam persidangan nanti," ujarnya.
 
Lanjutnya para tersangka dikenakan Undang-undang darurat terkait dengan kepemilikkan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
"Para tersangka kami kenakan pasal UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun." pungkasnya.
 

 

 

Go to top