Print this page

Pemkab Serang Akan Terbitkan Izin Pengelolaan Limbah B3 Proyek PLTPB Gheotermal Padarincang

Pemkab Serang Akan Terbitkan Izin Pengelolaan Limbah B3 Proyek PLTPB Gheotermal Padarincang
detakbanten.com, SERANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang akan menerbitkan izin pengelolaan limbah B3 PT Sintesa Banten Geothermal.
 
Penerbitan izin tersebut dilakukan karena adanya permohonan dari PT Sintesa Banten Geothermal nomor: SGB/KTPB/04/IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal permohonan izin peberbitan surat telah terpenuhinya komitmen izin pengelolaan izin limbah B3 dan rapat pembahasan permohonan PT Sintesa Banten Geothermal yang diselenggarakan pada 2 oktober 2019.
 
Penerbitan izin pengelolaan limbah B3 tersebut dimaksudkan agar limbah dalam kegiatan ekplorasi nanti tidak dibuang di wilayah Kabupaten Serang, namun demikian pihak PT Sintesa Banten Geothermal melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah B3 tersebut.
 
"Untuk mengetahui kandungan deposit panas buminya itu kan ada limbahnya, seperti plastik dan oli sementara ini,, nah ternyata sesuai dengan informasi yang disampaikan perusahaan ternyata oli langsung dibawa oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin (Pengelolaan Limbah) dan dibawa ke Jakarta. Jadi tidak dibuang atau disimpan di Kabupaten Serang," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian pada DPMPTSP Kabupaten Serang, Sentot Sumarlan dikantornya usai melaksanakan Rapat Pembahasan Lanjutan Permohonan Penerbitan Surat Terpenuhinya Komitmen Izin Pengelolaan Izin Limbah B3 PT Sintesa Banten Geothermal di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Serang, Kota Serang, Rabu (22/1/2020).
 
Izin tadi, terang Sentot adalah izin pembuangan  limbah B3 atas kegiatan explorasi yang dilakukan oleh PT Sintesa Banten Geothermal dan akan diterbitkan oleh DPMPTS Kabupaten Serang, sedangkan ekplorasinya menjadi kewenangan provinsi Banten.
 
"Itu yang akan kita terbitkan. Berkaitan dengan ekplorasinya izinnya bukan kewenangan kami, ranahnya daerah provinsi dasarnya UU 23 tahun 2013 pasal 14, pemerintahan di bidang kelautan kehutanan energi dan sumber daya mineral sepenuhnya merupakan kewenangan pusat dan provinsi," imbuh Sentot Sumarlan.
 
Sentot juga menjelaskan, yang terlibat dalam proyek PLTPB di Padarincang Kabupaten Serang tersebut bukan hanya pemkab Serang, tetapi juga pempro Banten, pasalnya izin amdalnya ada di DLH Provinsi Banten, namun demikian terkait izin amdal itu Sentot Sumarlan menyarankan untuk menanyakan langsung ke pihak terkait.
 
"Dokumen amdalnya kan sudah mendapatkan persetujuan DLH Provinsi Banten, sudah cleir, lebih lengkapnya silahkan tanya ke bidangnya, namun, ada saran dan masukan terkait izin lingkungan terkait pendekatan pada masyarakat, bukan izin lingkungan amdal yah, tapi pendekatan pada masayarakat dupaya kegiatan dilokasi tidak berbenturan dengan masyarakat," jelasnya.
 
Terkait adanya kehawatiran masyarakat Padarincang efek dari proyek PLTB akan merugikan masyarakat sehingga masyarakat dan mahasiswa beberapa kali melakukan aksi demonstrasi untuk lakukan penolakan, Sentot Sumarlan menganggap hal tersebut suatu hal yang dinamis.
 
"Kehawatiran masyarakat itu khawatir terjadi seperti yang di Matalogo, dan untuk Padarincang diyakinkan setelah pulang dari Kamojang tidak mungkin terjadi seperti di Matalogo. Jadi ga mungkin terjadi lapindo," ungkapnya.
 
Untuk saat ini proyek PLTB Padarincang pada tahapan ekplorasi dan izin ekplorasi sampai dengan bulan april 2020, setelah tahapan ekplorasi kemudian akan ditindaklanjuti ke tahap ekploitasi atau operasi produksi.
 
"Rapat hari ini terkait izin limbah B3 sudah bisa, karena secara administrasi sudah lengkap. Tinggal nanti lebih kepada ekplorasi secara action dilapangan," tandasnya.