Pertegas Perbup 47, Zaki Dan Forkompinda Gelar Rakor

Pertegas Perbup 47, Zaki Dan Forkompinda Gelar Rakor
detakbanten.com TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Tentang Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Bertonase Berat guna mencari solusi untuk pemarkiran kendaraan yang terlanjur masuk wilayah Tangerang dan penambahan personil petugas.
 
 
Rapat ini di hadiri langsung oleh Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, Dandim 0510 Letkol Infantri Parada Warta Nusantara Tampu Bolon, Kabag ops Polresta Tangerang Dodid, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, para kepala OPD dan camat terkait, bertempat Pendopo Bupati Tangerang, Senin (20/01/20).
 
 
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, Keseriusan Pemerintah Kabupaten Tangerang tentang Perbup No. 47 tahun 2018, tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang bertonase berat yakni pukul 22:00-05:00 memang tak main-main.
 
 
“Kali ini akan di lakukan penindakan tegas bagi para pelanggar Perbub No.47 ini, bahkan bisa dengan melakukan penilangan bagi pelanggar," tegasnya.
 
 
Zaki juga mengatakan, kami kembali mengadakan rapat koordinasi tentang penerapan Perbup No. 47 guna mencari solusi untuk pemarkiran kendaraan yang terlanjur masuk wilayah Tangerang dan penambahan personil petugasnya
 
 
"Mudah mudahan dengan terlaksananya acara ini kita dapat masukan dan solusi untuk lebih tegas dalam penerapan Perbup No. 47 ini." ucap Zaki
 
 
"Saya berterima kasih kepada semuanya yang sudah bekerja keras dan membantu serta mendukung petugas kami dalam menindak perbup 47." ucap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus suryana.
 
 

 

 

Go to top