Panwaslu Tertibkan Spanduk Dan Atribut Caleg di Pondok Aren

Trantib Pondok Aren saat melakukan penertiban atribut caleg di jalan Graha Raya BintaroPONDOK AREN- Ratusan spanduk bergambar Calon Legislatif (Caleg) ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pondok Aren, Rabu (16/10).

Penertiban dilakukan karena spanduk yang menjadi alat sosialisasi Caleg di Pemilu 2014 tersebut dipasang di zona terlarang, serta melanggar aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Sejumlah spanduk berukuran besar yang ditertibkan berada di Jalan Protokol, diantaranya jalan Graha Raya Bintaro,  Jalan Raya Jombang dan beberapa kawasan di 11 kelurahan se-Kecamatan Pondok Aren.

"Spanduk kita tertibkan karena melanggar surat KPU No. 15 tahun 2013 tentang larangan pemasangan alat peraga caleg di Jalan Protokol," ujar Bajuri, Ketua Panwascam Kecamatan Pondok Aren.

Dalam kesempata itu, Bajuri juga mengatakan pihaknya akan terus mensosialisasikan Peraturan KPU No.15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan alat peraga Kampanye. 

"Ada dua sanksi tegas yang dapat menjerat pelanggar. Yang pertama pencabutan DCT dan pencoretan jumlah penghitungan dalam proses pemilihan," terangnya.

Seiring dengan penertiban itu, Bajuri juga menghimbau kepada para Caleg agar mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh KPU.(hdr)

 

 

Go to top