PPK Lahan Tol Segera selesaikan Relokasi SDN Cilayangguha

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek jalanTol Serang-Panimbang Temmy Saputra Dikantornya Jum'at (17/01/2020). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek jalanTol Serang-Panimbang Temmy Saputra Dikantornya Jum'at (17/01/2020).
detakbanten.com SERANG -Terkait relokasi sekolah yang terdampak Tol Serang-Panimbang memang banyak masalah, namun setiap masalah pasti ada jalan keluarnya, hal tersebut di katakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek jalanTol Serang-Panimbang Temmy Saputra Dikantornya Jum'at (17/01/2020).
 
"Pengadaan tanah dikita itu dari empat SD yang terkena salah satunya itu SDN  Cilayangguha pada awalnya memang tidak keseluruhan, hanya sekitar 90 meter persegi, dari total luas keseluruhan sekitar 3100 mter persegi di penlok pertama, Dan Itu sebenarnya bisa kita hindari, karna banyak sisanya. Hanya saja dari pihak pemkab serang bersikeras itu minta di relokasi,," katanya.
 
Namun, terang Temmy, walaupun demikian, ada kebijakan untuk pelunasan atau pembayaran penuh untuk tanah sisa tersebut. Ada alasan tertentu yang terkena dampak pembangunan jalan tol, Salah satunya jika fungsi bangunan itu tidak berfunggsi sebagaimana standar layak bangunan pendidikan, misalnya kena 4 kelas dari enam kelas, pungsi dari keamanan, pungsi akses, dan  pungsi kenyamanan yang sifatnya mengganggu proses belajar dan mengajar itu.
 
"Karena ini demi kepentingan umum, ya kita selesaikan semua, solusinya jalan keluarnya, cuman, tidak semudah membalikkan telapak tangan, Insya Allah nanti minggu depan pa kakan selaku ketua P2T mengeluarkan surat rekomendasi bahwa keempat tanah sisa empat tanah SD yang terkena dampak jalan tol tersebut bisa di bebaskan. Jadi ga bisa secepat itu, dan di tanah pengganti juga sama, ada prosesnya seperti itu ada tim penilai juga." Terangnya.
 
Jadi, jelas Temmy, untuk target belum, tapi pihaknya ingin secepatnya, namun, karena masih banyak proses yang harus dilakukan.
 
"Jadi ini tidak bisa secepat yang dibayangkan, banyak proses yang harus dilakukan, jadi kalau untuk relokasi, nanti setelah bangunan baru telah jadi.  dan bangunan lamanya juga nanti tidak akan dibongkar oleh kita dulu sebelum relokasi, ," jelasnya.
 
Temmy juga menerangkan, dalam hal relokasi, untuk lahan pengganti ditentukan oleh Pemkab Serang melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Serang, karena untuk menghindari perdebatan dan lantaran Pemkab Serang yang membutuhkan bangunannya.
 
"Nantinya setelah bangunan baru  terselesaikan, baru akan di serahkan ke Pemkab Serang atau di alih statuskan, tanah pemkab lama akan menjadi tanah kementrian keuangan, sedangkan tanah baru dan bangunannya akan menjadi punya Pemkab Serang." Tandasnya.

 

 

Go to top