Print this page

Capaian Retribusi IMTA Di Kabupaten Tangerang Lampaui Target

Capaian Retribusi IMTA Di Kabupaten Tangerang Lampaui Target

detakbanten.com TIGARAKSA -- Pemkab Tangerang melalui badan anggaran ( Banang) Kabupaten Tangerang menargetkan pendapatan asli daerah ( PAD) tahun anggaran 2019, pada dinas penanaman modal dan perizinan satu pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menargetkan retribusi dana Kompensasi  Penggunaan  Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebesar 18.000.000, sementara capaian target sampai mendekati akhir tahun sudah mencapai 18.293.167.000 atau sekita 101.6%.

Namun dari data yang berhasil dihimpun, target penerimaan retrebusi izin mendirikan bangunan ( IMB) pada tahun 2019 ini tidak memenuhi target , dari target Rp 80. 293. 179.400, pencapaiannya sampai mendekati akhir tahun 2019 ini hanya mencapai Rp 70.891.699.005 atau hanya sekitar 82.2% .

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Non perizinan B pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang Yudiana membenarkan jika target IMTA melampau target dan IMB belum mencapai target, menurut dia, DPMPTS pada bagian Non Perizinan terus berupaya semaksimal mungkin agar target pendapatan bisa tercapai, beberpa upaya diantaranya adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena pajak dan retribusi merupakan modal utama meningkatkan pembangunan di Kabupaten Tangerang.

" Atas capaian ini tentu kami menyampaikan terima kasih kepada para pengusaha industri, perdagangan dan jasa, pengembang perumahan bahkan masyarakat /perorangan dan perusahaan pemberi kerja yang menggunakan TKA di wilayah Kabupaten Tangerang" terang Yudiana.

Pada tahun 2019 sambung Yudiana kondisinya cukup berat, mengingat tahun ini merupakan tahun politik dimana terjadi hajat besar berupa perhelatan pemilihan presiden ( Pilpres) yang berdampak besar terhadap kondisi realisasi investasi terutama pada periode triwulan I tahun 2019. Banyak investor wait and see melihat situasi kondisi politik untuk berinvestasi dalam jumlah/skala besar dan mereka menunggu kondisi politik stabil, aman dan kondusif.

" Karena IMB kan bagian terakhir dari rangkaian perjinan lainya, apalagi tahun 2019 ini banyak pengusaha yang mengurungkan investasinya di Kabupaten Tangerang, karena pertimbangan situasi politik" terang Yudiana.

Permohonan perizinan IMB dari sektor usaha/komersial dan industri kata Yudiana, mengalami penurunan. IMB yang diajukan oleh pemohon pada peruntukkan industri lebih kepada penambahan unit - unit bangunan bukan pembangunan baru skala besar. Sedangkan fungi peruntukan perdagangan jasa dan komersial, apartemen /rumah susun komersial serta industri memang paling signifikan menyumbang retribusi, karena secara perhitungan lebih kurang 3 kali lipat besarannya dibandingkan dengan retribusi IMB  fungsi peruntukan hunian/ tempat tinggal.