Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam mengatakan, pelaku berinisial EC yang sebelumnya beeprofesi sebagai pedagang sayuran ini melakukan perakitan senjata jenis Sofgun di perumahan Puri Asih RT 002 RW 005 Blok F12. Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis. Dalam melakukan aksinya, pelaku bersama temannya berinisal EJP yang berprofeai sebagai pegawai bengkel bubut di Cikupa.
" Pelaku berikut barang bukti 11 senjata api, dan 5 sofgun yang belum dirakit beserta 372 butir peluru" terang AKB Ade Ary Syam kepada wartawan Selasa (24/12/2019).
Kapolresta mengatakan, pelaku memasarkan senjata ke toko pedia, untuk jasa perakitan senjata sofgun, pelaku menghargainya sebesar 2 sampai 3 juta.
" Bagi masyarakat kami menghimbau untuk berhati - hati, jangan sampai tergiur, karena kepemilikan senjata api tanpa izin akan berakibat patal" tandasnya.