Indikasi Penggelapan Pajak, Satu NPWP Dipakai Dua Perusahaan

Indikasi Penggelapan Pajak, Satu NPWP Dipakai Dua Perusahaan
detakbanten.com Tangsel - Nomor Pokok Wajib Pajak atau lebih sering dikenal dengan istilah NPWP merupakan rangkaian nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak di Indonesia, baik wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
 
Walau mempunyai alamat domisili dan nama perusahaan yang berbeda, 2 peserta lelang LPSE di Tangerang Selatan (Tangsel) ini mempunyai NPWP yang sama. 
 
Kejanggalan ini dapat dilihat dalam pengumuman lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tangsel, PT Sukalimas Mekatama Raya dengan domisili Pandeglang Banten dan PT. Karya Tunas Mandiri Persada dengan domisili Lengkong Karya Serpong Tangsel.
 
Dalam pengumuman lelang tersebut, PT Sukalimas Mekatama Raya menjadi Pemenang lelang dengan NPWP : 02.337.281.6-419.000, sedangkan PT Karya Tunas Mandiri Persada juga pemenang lelang dengan NPWP : 02.337.281.6-419.000.
 
“Itu pokja jelas gak verifikasi, harus dipertanyakan juga sertifikasi pokjanya, karena kalaupun itu perusahaan cabang tetap harus punya npwp, Apalagi perusahaan induk,ini ada indikasi penggelapan pajak,”ungkap Hilman juru bicara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Presedium Pemantau Pengawas Pembangunan (P4TRA)Tangerang Raya, Kamis (12/12).
 
Menurutnya, yang pasti perusahaan pemenang lelang tidak di verifikasi dengan benar dan Pokja hanya memverifikasi perusahaan lain yang ikut lelang, sudah pasti ada permainan kalau melihat hasilnya seperti itu.
 
"Yang pasti itu pokja gak bisa kerja dan diduga ada permainan dengan pihak pemenang lelang," ungkapnya.
 
Saat dikonfirmasi ke ULP, Wahyu melalui selulernya baik melalui pesan WattsApp maupun telepon  tidak merespon sementara LPSE  Kota Tangerang Selatan juga tidak menjawab. 

 

 

Go to top