Wabup Tangerang Nilai TKD Ke VI Karang Taruna Kabupaten Tangerang Ilegal

Wabup Tangerang Nilai TKD Ke VI Karang Taruna Kabupaten Tangerang Ilegal
detakbanten.com TIGARAKSA - Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli menilai temu karya daerah ( TKD) ke VI dinilai cacat hukum, hal tersebut dikatakan orang nomor dua di Kabupaten Tangerang saat menerima audiens dengan ketua dan pengurus carateker karang Taruna Kabupaten Tangerang, Rabu (11/12/2019). 
 
Menurutnya, organisasi manapun memiliki pedoman yakni anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, bahwa keputusan pengurus karang taruna Provinsi Banten mengeluarkan SK Carataker dinilai tepat, karena masa jabatan kepengurusan karang taruna kabupaten Tangerang masa bakti 2014 - 2019 sudah berakhir pada tanggal 13 Oktober lalu.
 
" Kalau ada pengurus karang taruna kabupaten Tangerang yang memaksakan dengan menyelenggarakan TKD, kami menilai penyelenggaraan tersebut cacat hukum dan ilegal," terang Wakil Bupati Tangerang.
 
Wakil Bupati menyarankan agar pengurus karang taruna bisa bersatu dengan kembali kepada aturan yang ada, karena kalau dipaksakan percuma saja, karena surat keputusan ( SK) pengurus karang taruna kabupaten ditandatangani oleh kepala daerah dalam hal ini bupati Tangerang.
 
" Saya sudah sependapat dengan pak Bupati Tangerang, bahwa SK Carateker dinyatakan sah dan kepengurusan Carateker berhak menyelenggarakan TKD, karena sudah sesuai dengan Pedoman Dasar (PD) dan Pedoman Rumah Tangga (PRT) Karang Taruna." terang Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli.
 
Bahkan Pemkab Tangerang kata Mad Romli, sudah mengintruksikan kepada kepala dinas sosial untuk bisa memfasilitasi penyelenggaraan temu karya daerah ( TKD) yang digelar oleh kepengurusan Carateker karang taruna Kabupaten Tangerang.
 
Sementara, Kepala Dinas Sosial Ujat Sudrajat membenarkan jika dirinya sudah menerima surat keputusan SK Carateker karang taruna Kabupaten Tangerang, menurut pria yang pernah menjabat camat Pakuhaji ini, dirinya akan mengikuti arahan dan intruksi pimpinan, karena pemerintah daerah akan taat pada aturan yang ada.
 
" Secepatnya akan kami fasilitasi penyenggaraan temu karya daerah ( TKD) , Dinsos sebagai OPD yang membidangi karang taruna akan mengikuti arahan pimpinan." terangnya.
 
Sementara ketua Organizing Comite ( OC) Ahmad Kulyubi bersikukuh untuk tetap melanjutkan temu karya daerah ( TKD) ke VI, dia mengakui bahwa dirinya belum melakukan komunikasi dan koordinasi dengan karang taruna Provinsi Banten, namun pada saat pembentukan panitia, ada pengurus Banten yang hadir.
 
Sementara Fatrul Taupik pengurus Provinsi Banten mengakui jika dirinya hadir pada pembentukan panitia, namun kehdiranya bukan sebagai pengurus provinsi Banten, kehadiranya di pembentukan panitia sebagai pengurus kabupaten Tangerang, karena sampai saat ini pengurus karang taruna Provinsi Banten belum menerima surat pemberitahuan adanya temu karya daerah ( TKD).
 
"Kehadiran saya bukan atasnama pengurus Provinsi Banten, saya hadir dalam lapasitas sebagai pengurus Kabupaten Tangerang" terang Topik.

 

 

Go to top