Pemkab Serang Menolak Di Mediasi Pemprov, Ketua DPRD Kota Serang Akan Libatkan KPK Dalam Menangani Aset

Pemkab Serang Menolak Di Mediasi Pemprov, Ketua DPRD Kota Serang Akan Libatkan KPK Dalam Menangani Aset

Detakbanten.com SERANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kota Serang akan libatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani masalah sebagian aset kota serang yang belum ada kejelasan untuk diserahkan dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

"Terkait masalah aset ini, nanti 2020 kita akan buat Pansus aset yang melibatkan juga kpk, dan gubernur juga setelah tau masalah aset ini juga berniat akan menjembatani. Tapi kalau nanti tidak puas kaminya. Kami akan lanjut kesana ke divisi bagian aset di kpk nya." Kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi saat dikomfirmasi Wartawan di Kota Serang, Minggu, 08/12/2019.

Budi menjelaskan, Kenapa harus kpk, karna ini perlu, agar cepat ada penyelesaian dan tidak berlarut larut seperti ini, karna didaerah masalah seperti ini dengan melibatkan kpk dua tiga bulan selesai.

"Masa ini selama 12 tahun belum selesai selesai, saya bingung. Kalau mau membangun kenapa mereka merehab. Sekarang di apbd ini ga ada.
Mudah mudahan dengan 80 miliar yang di dapat dari bantuan provinsi dipakai untuk membangun opd opd mereka" jelasnya.

Budi juga menegaskan, Langkah ini akan dilakukan nanti jika dia (pemkab Serang) benar benar tidak mau di mediasi oleh Gubernur Banten untuk penyekesaian.

"Sekarang kita miris ga liat kantor walikota disamping jalan kereta. Marwah kota seramg dimana.makanya kalo kantor walikota serang berkantor di Pendopo sini keliatan marwahmya, kita ada wibawamya kan, tapi kalau memang pemkab nya tidak mau di mediasi, ya baguslah kita hajar kpk nya kami mengambil hak kami, tidak ada ibu dan anak, tidak ada undang undangnya ibu dan anak, harus mereka pahami." tegasnya.

Ini penting, lanjut Budi, Nantinya dengan penanganannya, kpk akan menjabarkan Undang Undangnya, harus bangaimana langkah langkah yang harus dilakukan jadi jelas.

masalah ini ga usah bawa ke ptun karna uu nya kan sudah jelas srlama lima tahun itu aset sudah harus di serahkanitu sudah jelas uu nya makanya kalo ada ang bilang ga jelas itu harus baca lagi undang undangnya.

"Kan banyak daerah lain itu tiga empat bulan itu langsung diserahkan dan untuk ini, kita ingin semua diserahkan tampa terkecuali, termasuk RSUD dan Pemdopo Bupati, masalah inikan sudah jelas, selama lima tahun itu aset sudah harus di serahkan itu, sudah jelas UU nya, makanya kalo ada yang bilang ga jelas, itu harus baca lagi undang undangnya."tutupnya.

 

 

Go to top