Print this page

Ombudsman Minta Pemdes Laksanakan Rekomendasi

Ombudsman Minta Pemdes Laksanakan Rekomendasi
detakbanten.com TIGARAKSA -- Ombudsman minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang untuk segera melaksanakan keputusan Ombudsman Republik Indonesia.
 
" Kami memberikan waktu maksimal 30 hari kepada DPMPD Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan keputusan Ombudaman terkait laporan warga yang melaporkan tentang carut marutnya proses pelaksanaan pilkades," terang Bambang Poerwanto Sumo kepada wartawan.
 
Bambang mengatakan, salah satu rekomendasi Ombudsman diantaranya adalah terhadap laporan calon Kades Daru Ahmad Suparman, menurutnya panitia Pilkades Daru melakukan mall adminitrasi, sehingga calon kades Ahmad Suparman tidak bisa mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
 
"Dari hasil penelusuran Ombudsman, panitia pilkades minim dalam melaksanakan sosialisai kepada calon sehingga pada saat pengembalian berkas pendaftaran, panitia hanya fokus terhadap kelengkapan ijazah saja." terangnya.
 
Selain itu kata Bambang, Ombudsman juga menyoroti kinerja panwas yang menolak laporan pengaduan dari pelapor, karena pelapor tidak diberikan sosialisasi tentang teknis pelaporan yang sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam juklak dan juknis pelaporan.
 
" Setelah kami teliti, panitia pilkades tidak cermat dalam melaksanakan kepanitiaan pilkades, dan kami meminta agar pelapor Ahmad Suparman diikut sertakan dalam seleksi tertulis susulan." tandasnya.
 
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Adiyat Nuryasin mengatakan, pihaknya menerima apa yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Dia juga mengatakan akan menindak lanjuti sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
 
Adiyat juga menegaskan, bahwa tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan diselenggarakan pada 1 Desember 2019, akan terus berjalan. Menurut Adiyat, Pemilihan Kepala Desa tinggal 11 hari, maka jawaban atau penyelesaiaan yang dilakukan oleh DPMPD bisa saja diselesaikan setelah tahapan Pilkades.
 
“Akan kita selesaikan apa yang sudah menjadi perintah dari rekomendasi, bahkan satu poin untuk Desa Laksana sudah kami tindak lanjuti tanggal (19/11) bahwa suadara muhtar secara resmi dikeluarkan dari calon kepala desa, oleh DKP dan yang bersangkutanpun menerima dengan legowo. Artinya permasalahan di desa laksana sudah kita tindak lanjuti, kita dikasi waktu 30 hari, artinya mudah mudahan sebelum 30 hari sudah kita jawab.“ terangnya.