Print this page

DLHK Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Permen No 87 tahun 2016

DLHK Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Permen No 87 tahun 2016
detakbanten.com TANGERANG -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.78 / MENLHK/ Setjen / KUM.1/ 11/ 2016 tentang sistem pelaporan elekteonik ( Simpel) perizinan bidang lingkungan hidup bagi usaha, kamis (21/11/2019) di hotel Sol Marina Jatiuwung Kota Tangerang Banten.
 
Sekdis lingkungan hidup dan kebersihan Kabupaten Tangerang Asep Jatmika mengatakan, seiring dengan perkembangan jaman, dan meningkatnya tekhnologi, apalagi Pemkab Tangerang merupakan daerah industri yang mengakibatkan jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang terus mengalami peningkatan, dan mengubah gaya hidup manusia , pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah.
 
" Tentunya dengan banyaknya industri menjadi tantangan bagi dinas lingkungan hidup kabupaten Tangerang untuk terus melakukan pengecekan terhadap sistem pengelolaan limbah" terang Asep.
 
Melalui sosialisasi permen ini kata Asep diharapkan perusahaan bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan, apalagi permen nomor P.87 tahun 2016 ini bisa memudahkan perusahaan dalam melakukan pelaporan secara elektronik.
 
" Kami meminta agar seluruh peserta soaialisasi dari perusahaan ini bisa menyimak dengan baik pemaparan dari nara sumber dari kementrian lingkungan hidup" tandasnya.