Print this page

Proses Seleksi,  Secara Sah Bayi Perempuan Di Adopsi Warga Pandeglan

Proses Seleksi,  Secara Sah Bayi Perempuan Di Adopsi Warga Pandeglan

detakbanten.com, KOTA SERANG - Bayi perempuan yang diduga dibuang oleh orang tuanya di Tempat Pembuangan Sampah di Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada minggu (6/10/2019) lalu, secara sah diadopsi oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ari James Faradi dan Fitriana Damayanti asal Pandeglang.



Prosesi penyerahan bayi tersebut dilakukan langsung  oleh Walikota Serang Syafruddin dan Ibu Walikota Serang Ade Jumaiah Syafrudin dan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Ikbal, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, penyerahan bayi perempuan ini kepada pasangan Ari James Faradi dan Fitriana Damayanti hasil dari proses seleksi ketat yang dilakukan oleh pihak terkait. Hal itu dilakukan untuk memastikan bayi tersebut diadopsi oleh orang yang bertanggung jawab.

"Proses penyerahan ini hasil dari seleksi yang dilakukan oleh bebebrapa pihak baik Rumah Sakit, Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan pihak lainnya. Dan alhamdulillah bapak Ari dan ibu Fitriyana lolos dalam seleksi ini serta  berhak menjadi orang tua angkat dari bayi tersebut," kata Walikota Serang Syafruddin saat ditemui di RSUD Banten, Kota Serang, Jum'at (18/10/2019).

Dalam proses seleksi tersebut, kata dia, Calon Orang Tua (Cota) harus menempuh beberapa persyaratan dianatranya, permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial provinsi, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, dan surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa atau dari rumah sakit pemerintah.

Selanjutnya,  surat keterangan tentang fungsi organ atau reproduksi dari dokter spesialis obstetri, dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah. Adapun yang lainnya foto kopi akte kelahiran, serta surat keterangan catatan kepolisian setempat termasuk usia pernikahan.

"Kedua orang tua angkat ini belum mempunyai dan usia pernikahannya sudah mencapai 16 tahun," jelasnya.

Selama proses seleksi itu, lanjut Syafruddin, sebanyak 72 Cota yang sudah mendaftarkan diri untuk mengadopsi anak itu. Namun, dari jumlah tersebut banyak dari Cota yang tidak mampu memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

"Yang dipilih itu, tidak punya anak, usia pernikahan minimal 15 tahun, dan ekonominya mapan. Bertanggung jawab dan pak Ari ini yang memenuhi syarat itu semua," paparnya.

Sementara, Orang tua angkat bayi perempuan itu Ari James Faradi mengungkapkan, dirinya mengucapkan rasa syukur kepada yang esa dan mengucapkan terimakasih kepada Walikota berserta jajarannya yang telah memberikan amanah untuk mengadopsi anak tersebut.

"Alhamdulillah ini adalah sebuah amanah dari Allah, kami juga  ucapkan terimakasih kepada Walikota Serang dan Ibu Walikota Serang telah mempercayakan ini kepada saya atas kepercayaannya meski melalui proses seleksi yang ketat," ucapnya.

Dirinya juga berjanji akan mengurus anak itu dengan punuh kasih sayang layaknya anak kandung sendiri. "Insyaallah kami akan mengurus anak ini dengan sunguh-sunguh dan menganggap sebagai anak kandung kami sendiri," ungkapnya.

Saat ditanya nama anak tersebut, dirinya tidak bisa menyebutkan namanya karena belum melakukan prosesi syukuran sesuai syariat agama Islam.

"Namanya sudah ada tapi gak bisa disebutkan mungkin lain waktu saja setelah melalui sykuran dulu, aqikahan dulu dan lainnya," ujarnya.