Karena Perintah Surat Kanwil, BPN Kabupaten Tangerang Tidak Melaksanakan Keputusan KI Banten

Ceto Subagyo dari pihak BPN Kabupaten Tangerang, usai sidang di PTUN Banten, Senin (15/10/2019). Ceto Subagyo dari pihak BPN Kabupaten Tangerang, usai sidang di PTUN Banten, Senin (15/10/2019).

detakbanten.com SERANG - Kekalahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang pada proses sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Banten terhadap pemohon Suhendar, tidak serta merta diterima dengan legowo pihak BPN Kabupaten Tangerang, dengan menyerahkan 23 item dari 25 permintaan yang dikabulkan oleh KI Banten.



Pasalnya, pihak BPN mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banten, dengan alasan kapasitas pemohon masih dipertanyakan dan informasi yang diminta sangat besar.

"Pak Suhendar ini kan mengajukan informasi ke kita, tapi itu jumlahnya besar," ujar Kasubag TU BPN Kabupaten Tangerang Ceto Subagyo kepada wartawan usai sidang, Selasa (15/10/2019).

BPN Kabupaten Tangerang tidak mengindahkan hasil keputusan KI Banten dikarenakan adanya surat dari Kanwil BPN Banten dan berdasarkan surat tersebut BPN Kabupaten Tangerang melakukan banding ke PTUN Banten.

"Kita udah ada surat dari Kanwil bahwa terhadap informasi yang diberikan itu kita belum bisa memberikan dan kita ada peraturan sendiri yaitu Peraturan Kepala BPN RI No 6 tahun 2013," ungkap ceto.

Tempat terpisah Suhendar mengatakan, dalam putusan KI Banten nomor:014/IV/KI BANTEN-PS/2019 tertanggal 3 Juli 2019 menyebutkan bahwa telah mengabulkan permohonan informasi yang diminta pemohon Suhendar.

"BPN tidak mau ngasih semua informasi, soal banding meskipun diatur makanya BPN melawan putusan KI dengan mengajukan upaya banding ke PTUN Serang. Sebelumnya KI sudah mengajukan semua, adapun beberapa yang engga dikasih karena tidak dikuasai. Tetapi pada prinsipnya yang sudah dikabulkan wajib diberikan," ujar Suhendar.

Dikatakan Suhendar, ketika BPN mengajukan banding, maka sebetulnya BPN tidak siap dengan paradigma yang lebih transparan.

Sebab, Undang-undang ini berlaku sejak 2008. Dan seharusnya berlaku secara umum, artinya BPN harus siap dengan permohonan informasi dan tidak melakukan banding.

"Kalau badan publik itu transparan ga perlu sengketa ke KI, karena seharusnya ketika dimohon harus dikasih kalo itu hak publik. Apalagi sampai melawan putusan yang sudah dimenangkan KI, lalu BPN keberatan. Bagi saya sederhana, ketika Badan Publik tidak mau terbuka maka Ini sudah ada sesuatu, entah karena pengelolaan anggaran negara tidak beres, entah karena ada penyimpangan atau bisa juga dugaan praktek korupsi," pungkasnya.

 

 

Go to top