Print this page

Merokok Sembarangan Bisa Kena Denda di Kota Serang

Merokok Sembarangan Bisa Kena Denda di Kota Serang

detakbanten.com SERANG - Pemerintah Kota Serang berencana akan menerapkan sangsi bagi perokok sembarangan yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).



Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Serang, M Ikbal  usai acara pembukaan acara sosialisasi Peraturan Walikota nomer 22 tahun 2019, tentang pelaksanaan peraturan daerah Kota Serang nomer 7 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok, di salah satu hotel, Kota Serang. Selasa (15/10/2019).

menurut Ikbal, saat ini memang masih dalam tahap sosialisasi, baik untuk warga Kota Serang maupun para pegawai di Pemkot Serang. Karena pihaknya baru akan membentuk tim Satgas, nanti apabila sudah berjalan pengawasannya maka, akan mengarah pada pendindakan.

"Makanya hari ini kita akan pastikan semua orang harus mengetahui peraturan ini," katanya.

Untuk sangsi dan dendanya, jelas Ikbal, itu berbeda, bagi para pegawai OPD dendanya mulai dari Rp1jt sampai dengan Rp5 juta sefangkan sebesar Rp50 rubu sampai Rp1 juta, bagi masyarakat, untuk pemberian besaran sangsi denda tersebut akan ditentukan di pengadilan.

Sementara itu Walikota Serang Syafrudin menambahkan, Perwal tersebut merupakan langkah untuk mempertajam Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2015 tentang KTR yang sebelumnya sudah diberlakukan.

"Tentunya ini pun harus dipersiapkan pula tempat untuk merokok baik di OPD, maupun di tempat fasilitas umum," katanya.

ia juga menerangkan, untuk kawasan yang bebas dari asap rokok, diantaranya yakni semua Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Serang, kemudian fasilitas umum seperti terminal, stasiun, tempat ibadah, dan sarana pendidikan.

Selain itu Syafrudin juga akan mengintruksikan agar Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk tidak menerima iklan-iklan rokok yang biasa dipasang di bilboard yang ada di jalan protokol. Hal itu dilakukan guna mendukung program Kota layak anak.