Pernah Ditutup, Galian tanah Situ Patrasana Kembali dibuka

Pernah Ditutup, Galian tanah Situ Patrasana Kembali dibuka

detakbanten.com KRESEK -- Galian tanah di situ Patrasana Desa Patrasana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang kembali dibuka, padahal pada tahun 2015 silam, situ yang merupakan aset negara ini diduga dikeruk dan tanahnya diambil ke proyek di wilayah Jakarta.



Selain menyalahi aturan karena diduga belum mengantongi izin dari kementrian PUPR, kegiatan galian tanah ini juga melanggar perbup nomor 74 tahun 2018 tentang batasan jam operasional kendaraan berat, bahkan truk pengangkut tanah tersebut beroperasi diluar ketentuan perbup.

" Kami melihat sendiri jam 16.00 saja truk tanah sudah keluar dari galian situ Patrasana," terang Topik warga Kresek.

Camat Kresek Zainudin mengatakan akan segera melakukan tindakan dan dia bersama anggota Satpol kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, sudah melihat langsung ke lokasi galian tersebut.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa sudah mengetahui aktifitas galian tanah tersebut, menurut pria yang pernah menjabat sebagai Kadis Perhubungan ini akan melakukan penertiban terhadap aktivitas galian tersebut.

" Kami akan segera melakukan penertiban karena sudah melanggar aturan dan secepatnya kn kmi berikan teguran." tandasnya.

 

 

Go to top