Balon Kades Patrasana Laporkan Panitia Ke Panwas

ketua panwasdes H Ahmad Gali. ketua panwasdes H Ahmad Gali.

detakbanten.com KRESEK -- Bakal calon kades Patrasana Kecamatan Kresek Sairan alias abah ilang melaporkan pelanggaran panitia pilkades desa Patrasana kepada Panwas desa Patrasana, abah ilang sapaan Sairan menilai kebijakan Panitia sudah melanggar yang sudah diputuskan oleh Bupati.



Laporan kepada Panwas tertanggal 7 oktober 2019 ini diterima oleh ketua panwasdes H Ahmad Gali, dalam keteranganya Sairan balon kades menuntut agar panwas segera mengambil langkah untuk memanggil dan melaporkan panitia pilkades ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang.


"Kami melaporkan panitia pilkades karena sudah sewenang-wenang dengan mencoret kepesrtaaan saya sebagai balon kades." terang Sairan.

Sairan mengatakan, didalam Perbup sudah jelas bahwa STTB hanya ditandatangani pejabat berwenang diantaranya kepala sekolah, bukan kepala dinas pendidikan atau kemenag.

Sementara Panwas Desa Patrasana H Ahmad Gali membenarkan adanya laporan dari balon kades Patrasana Sairan, menurutnya panitia pilkades sudah melenceng dari aturan yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang, karena didalam aturan minimal lulus SMP sederajat, namun panitia pilkades mempermasalahakan keabsahan tanda tangan kepala sekolah yang menandatangani pengganti STTB.

" Kami menyesalkan adanya kekisruhan di desa Patrasana ini karena kalau tidak dikumpulkan antara panitia dengan bakal calon akan berdampak terhadap stabilitas keamanan." tandasnya.

 

 

Go to top