Korban Penggelapan Mengadu Ke Kapolres Tangsel

Akhmad Suhardi, Kuasa Hukum Heni Cahyawati Akhmad Suhardi, Kuasa Hukum Heni Cahyawati

detakbanten.com TANGSEL -- Heni Cahyawati, warga Karang Mulya, Karang Tengah, Tangerang, melayangkan surat kepada Kapolres Tangerang Selatan, pada Kamis (26/9/2019). Hal itu, menyusul lambannya proses penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkannya sejak 10 Februari 2019 silam.

Akhmad Suhardi, Kuasa Hukum Heni Cahyawati mengatakan, pihaknya mempertanyakan tindaklanjut dari perkara yang dilaporkan kliennya terhadap FYD, warga Kayu Gede 2, Paku Jaya Serpong Utara, Kota Tangsel.

Penanganan kasus ini telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini masih jalan ditempat. 

"Hari ini, kami kirim surat ke Pak Kapolres untuk mempertanyakan tindaklanjut dari penanganan perkara itu. Soalnya perkara itu sudah lama dilaporkan, tapi masih jalan ditempat," ungkap Suhardi, kepada wartawan.

Semula, kata dia, antara Pelapor dan Terlapor menjalin sebuah hubungan bisnis jual- beli sembako dengan nilai transaksi sebesar Rp2, 7 miliar. 

Namun, seiring berjalannya waktu pihak Terlapor tak menunjukkan itikad baik. FYD, hanya mengirimkan barang senilai Rp2,1 miliar.

Sedangkan sisanya sebesar Rp600 jutaan tak bisa dipertanggungjawabkan kepada kliennya.

"Klien kami sudah menderita kerugian hingga ratusan juta. Dan, saat ini dia dalam kondisi bingung, karena uang yang digunakan itu bukan punya dia sendiri, tapi hasil pinjaman dari pihak lain juga," katanya.

Suhardi menambahkan, pihaknya mendesak Polres Tangsel agar memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut.

Penyidik, bahkan sudah berkali- kali memanggil pihak Pelapor, Terlapor dan Saksi- saksi, untuk dimintai keterangan.

"Kami pun bingung melihatnya. Jika perkara itu dihentikan, segera keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), jadi jelas dan ada kepastian hukum. Jangan dibuat ngambang begini dong," tegasnya.

 

 

Go to top