Print this page

Lagi, Polres Serang Kota Ciduk Seorang Terduga Perjual Obat Daftar G Disebuah Toko Kosmetik

Lagi, Polres Serang Kota Ciduk Seorang Terduga Perjual Obat Daftar G Disebuah Toko Kosmetik

detakbanten.com SERANG -Kembali, ratusan obat daftar G yang diperjual belikan secara bebas disebuah toko kosmetik di wilayah kota serang tepatnya di  jalan Ki Ajurum Lingkungan. Sempu Gedang Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota.Serang. Kamis (19/9/2019).

"Kita berhasil amankan seorang terduga tersangka berinisial MY (20) dari sebuah toko kosmetik di daerah Sempu Kota Serang." kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.I.K. Kamis (19/9/2019).

Dari terduga tersangka MY (20), terang Kapolres, petugas berhasil amankan beberapa barang bukti berupa obat obatan jenis Tramadol, Hexymer dan lainnya yang menurut pengakuan menadapatkan obat obatan tersebut dibeli dari seseorang pemasok berinisial
(AB) yangbsaat ini masih menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO).

"Petugas berhasil menyita 7 lempeng Obat merk Tramadol yang berisi 70 butir obat, 71 butir obat warna Putih Polos, 144 butir obat warna kuning serta uang hasil penjualan sebesar Rp.205.000;," jelas Kapolres.

Edhi menambahkan, tersangka MY (20) yang merupakan warga Asal Provinsi Aceh yang tinggal di sekitar wilayah tempat dirinya berjualan obat-obatan yang berkedok menjual kosmetik,
telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan, sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu serta tidak memiliki ijin edar.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti sudah di amankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota." tandasnya.