Print this page

Penertiban Warung Remang - Remang di Kelurahan bunder Diduga Bocor

Penertiban Warung Remang - Remang di Kelurahan bunder Diduga Bocor

detakbanten.com CIKUPA -- Penertiban warung remang-remang di Kelurahan Bunder Kecamatan Cikupa diduga bocor, kepastian bocornya penertiban warung remang-remang yang menjajakan wanita penghibur dan minuman beralkohol ini terlihat dengan kosongnya sejumlah warung remang-remang tersebut.



Kepolisian dan satpol PP Satu persatu membongkar kamar yang dijadikan ruangan karaoke untuk mencari keberadaan wanita penghibur, dalam penertiban ini petugas gabungan dari Satpol PP dan Kepolisian juga melibatkan tokoh masyarakat Kelurahan Bunder.

Berdasarkan pantauan dilapangam, petugas gabungan dan Satpol PP Kecamatan dan Satpol PP Kabupaten dibantu dari aparat kepolisian, bergerak menuju lokasi pada pukul 21.30 Wiba sebelum melakukan penertiban, petugas melakukan apel di halaman Mapolsek Cikupa. Meski diduga bocor namun petugas gabungan mengamankan ratusan botol minuman alkohol. Bocornya penertiban ini membuat camat Cikupa Hendar Herawan sempat emosi dan mengintrogasi pemilik warung dan mempertanyakan tidak beroperasinya warung remang-remang di kelurahan bunder ini. Pemilik warung Feri engan berterus terang sumber informasinya, hanya saja beredar informasi bakalan ada penertiban dari selentingan informasi dari sejumlah temanya, dan dia meliburkan karyawannya sejak pukul 16.00 Wiba.

Camat Cikupa Hendar Herawan geram dengan beroperasinya warung remang-remang tersebut, karena sebelumnya sudah beberapa kali ditertibkan bahkan sudah pernah dibakar, menurut Camat Cikupa, ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh pemiliknwarumg remang-remang diantaranya, pemilik warung remang-remang tidak bisa menunjukan izin penggunaan tanah dari pemilik tanah, kedua izin mendirikan bangunan, izin brusaha dan izin penjualan minuman beralkohol.

" Pemerintah bukan melarang warga untuk berusaha, akan tetapi harus melalui mekanisme dan prosedur, kalau di tempat ini sudah jelas-jelas bamyak pelanggaran," terang Camat Cikupa.

Dia berharap agar pemilik warung bisa membongkar secara suka rela dalam waktu maksimal tujuh hari dari mulai penertiban sekarang ini, jika tetap membandel terpaksa pemerintah yang akan membongkar paksa bangunan liar ini.

" Salah satu pemilik warung sudah6 menyanggupi, dan siap membongkar, kami berharap jangan sampai terjadi gesekan antara warga dengan pemilik warung, karena tokoh agama dan warga Bunder sudah banyak yang resah dengan keberadaan warung remang-remang ini." tandasnya.