Print this page

Diduga Belum Kantongi Izin, Proyek Gardu Induk PLN di Binong Disoal

Diduga Belum Kantongi Izin, Proyek Gardu Induk PLN di Binong Disoal

detakbanten.com CURUG - Proyek pembangunan gardu induk atau gas insutaled substation (GIS) 150 kv Cikupa Baru oleh PT PLN (pesero) di Kampung Cijengir Rt 02/03, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai protes dari masyarakat setempat.



Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh Indokomas dilahan seluas 8,4 hektar eks PT Lonteng Propertido itu, diduga belum mengantongi ijin resmi dari Pemkab Tangerang.

Tokoh masyarakat yang juga mantan Ketua Forum Rukun Warga (RW) Kelurahan Binong, Usuf mengungkapkan, bahwa dari hasil rapat pada akhir bulan Juli 2019 oleh Dinas terkait bersama tokoh masyarakat, memutuskan bahwa proyek pembangunan GIS 150 KV oleh PT PLN (pesero) jangan dilaksanakan sebelum melengkapi seluruh perijinan.

"Fakta dilapangan proses pengerjaan terus berlangsung, padahal hingga kini pihak PLN maupun kontraktor belum melakukan sosialisasi proyek tersebut kepada masyarakat," kata Yusuf saat mendatangi lokasi proyek bersama sejumlah tokoh masyarakat dan ormas Kelurahan Binong, pada Selasa (17/9).

Usuf menduga, PLN maupun kontraktor belum melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sehingga belum mengantongi ijin resmi.

"Gardu listrik tegangan tinggi ini, sangat berbahaya dan bisa berdapak negatif bagi masyarakat, apa lagi keberadaan gardu ini berada ditengah pemukiman," ujarnya.

Pernyataan mantan Ketua Forum RW ini, juga diaminin oleh tokoh pemuda dan Ormas Kelurahan Binong, H.Edo yang meminta agar PLN, Kontraktor dan Dinas terkait, duduk bareng untuk membahas proyek pembangunan GIS 150 kv Cikupa Baru tersebut.

"Saya berharap ada etikat baik dari PLN ataupun pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan dibawah, supaya rencana pembangunan tidak merugikan masyarakat," kata Edo.

Hal senada juga dilontarkan oleh Ketua LPM Kelurahan Binong, Dedi Mulyadi yang mengaku belum mengetahui secara detail rencana proyek pembangunan GIS 150 kv tesebut.

"Saya belum tahu manfaatnya bagi masyarakat, karena memang selama ini belum ada sosilisasi," tegasnya.

Sementara, Rangga selaku pelaksana proyek dari Indokomas mengaku tidak mengetahui soal perijinan pembangunan dan batas akhir proyek.

"Proyek ini sudah berjalan dari sekitar bulan Juli, dan soal ijin saya tidak tahu karena saya hanya pelaksana proyek," tutur Rangga di lokasi.

Sedianya, kehadiran para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda ke lokasi itu, untuk meminta agar pelaksanaan proyek ditunda sebelum ada sosialisasi kepada masyarakat dan kejelasan perijinan dari dinas terkait.