Print this page

3 Kali di Demo, Karyawan Toko Sebut Alfamart Dzolim

3 Kali di Demo, Karyawan Toko Sebut Alfamart Dzolim

detakbanten.com KOTA SERANG  - PT Sumber Alfaria Trijaya (Tbk) atau biasa dikenal dengan sebutan Alfamart, sebentar lagi akan melaksanakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20. Tetapi diumur berkepala dua tersebut, masih menyimpan banyak persoalan. Salah satunya, kesejahteraan karyawan yang belum terwujud hingga kini.



Hal itupun terungkap dari aksi puluhan karyawan Alfamart Branch Serang-Cilegon, di depan Kantor Alfamart cabang Serang-Cilegon, Jalan Raya Legok, Selasa(17/9).

Aksi itu pun terbilang sudah memasuki ketiga kali, dimulai pada hari Kamis 16 Mei 2019 sampai dengan hari ini Selasa 17 September 2019. Tuntutan yang sama yaitu, Upah Lembur, Bonus Akhir Tahun (BAT), dan juga pemecatan sepihak terhadap 6 karyawan tanpa di bayarkan gaji.

Ketua Konfenderasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) cabang Alfamart Serang, Fajar Dwinata mengatakan,  bahwa Alfamart merupakan perusahan besar yang telah memiliki toko di setiap seluruh titik di Indonesia. Tetapi, kata dia, Manajemen yang diberlakukan oleh Alfamart sangatlah tidak jelas, dan sudah melanggar aturan ketenagakerjaan.

"Hal ini terbukti dari adannya pemecatan secara sepihak terhadap keenam karyawan yang berada di zona Labuan, bahkan gajinnya pun tidak dibayarkan selama bekerja. Sungguh terlalu dzolim," ungkap Fajar yang merupakan salah satu karyawan Alfamart di bagian Kepala Toko, dan sudah bekerja selama 12 tahun, Selasa(17/9).

Apalagi, dikatakan Fajar, Alfamart sebentar lagi akan merasakan Hut Alfamart ke-20, dengan persoalan yang belum terselesaikan. "Harapan kami diumur ke-20 tolong benahi manajemen di Alfamart cabang Serang-Cilegon. Ini suara kami dari para karyawan, mohon di dengarkan. Jangan bertindak semenanah-menah dan dzolim," jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan. Pihak Manajemen Alfamart belum dapat di konfirmasi, lantaran masih melakukan Audiensi bersama Disnakerstrans Kota Serang.

Diketahui, dalam aksi itupun para karyawan membawa spanduk wajah seorang Mananger yang dinilai telah berbuat dzolim dengan memecat karyawan dengan tidak memberikan gaji. Berikut 10 tuntutan yang belum dikabulkan:
1. Perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya (Tbk) Branch Serang Memperkerjakan kembali keenam karyawan zona labuan. Yang diberhentikan secara sepihak tanpa dibayarkan upah gaji. 

2. Agar Perusahaan Alfamart membayarkan Bonus Akhir Tahun (BAT) tahun 2018. UU No 13 tahun 2003 mengenai Ketenaga kerjaan. 

3. Alfamart menjalankan jam kerja sesuai dengan undang-undang Ketenaga kerjaan yang berlaku UUD no 13 tahun 2003 pasal 77 sampai dengan pasal 85.

4. Membayarkan Upah Lembur. 

5. Mencantumkan rincian upah lembur pada slip gaji.

6. Menghilangkan loyalitas kerja.

7. Memberikan Tunjangan Masa Kerja (TMK) sesuai dengan masa kerja.

8. Menghilangkan Nota Barang Hilang (NBH) dan Nota Selisih Barang (NSB) sebesar 0,30 persen.

9. Mengubah beban proxy karyawan karena membebani karyawan.

10. Menghapus pergantian selisih plastik belanja karyawan. Karena plastik sangat membebani konsumen.