Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan bernomor polisi TBL /49/IX/ 2019/Sek/ Krj. Ini ditandatangani oleh petugas SPK dan saat ini laporan sedang ditangani oleh unit Reskrim Polresta Tangerang.
Berdasarkan keterangan Yunani yang merupakan korban penipuan mantan Kades Pagedangan Udik ini, dirinya pada Bulan April tahun 2016 lalu pernah ditawarkan proyek oleh pelaku dan pelaku meminta uang sebagai administrasi sebesar 13 juta rupiah, namun sampai saat ini pelaku tidak memberikan proyek sesuai dengan yang dijanjikanya.dan sampai saat ini pelaku tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang kepada korban.
" Saya terpaksa melaporkan korban ke polisi, karena sampai saat ini pelaku tidak ada itikad baik kepada saya," terang Yunani.
Yunani menambahkan, pada saat itu dirinya percaya kepada pelaku, karena dirinya dipasilitasi oleh oknum ASN Kecamatan Kronjo, namun sampai saat ini pelaku dan oknum ASN Kecamatan Kronjo selalu menghindar dn tidak memiliki itikad baik.
" Kami berharap agar kepolisian bisa memproses pelaku, supaya ada efek jera kepada pelaku." tandasnya.