Usai dilantik,  Anggota Dewan DPRD Kota Serang Gadai SK

Ilustrasi Ilustrasi

detakbanten.com, KOTA SERANG  - Setelah dilantik pada Selasa 3 September 2019 lalu, ada beberapa anggota DPRD Kota Serang yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, sebagai syarat jaminan pinjaman di bank.



Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Serang Moh Ma'mun Chudori mengatakan sejauh ini menurut catatan ada sekitar lima anggota DPRD yang sudah menggadaikan SK nya.

"Ada beberapa anggota yang sudah menggadaikan SK. Sudah ada lebih dari lima anggota untuk detailnya berapa jumlah anggota yang gadai SK saya lupa," ujarnya melalui sambungan telepon seluler, Selasa (10/9/2019).

Ia menjelaskan, dirinya juga tidak mengetahui lebih detail tentang kebutuhan apa yang mendasari para anggota DPRD Kota Serang yang baru dilantik Minggu lalu ini menggadaikan SK.

"Saya pikir mereka (Dewan) yang lebih faham terkait kebutuhan mereka. Kita hanya menyelesaikan secara administrasi, membantu memfasilitasi mereka, kita copy kan SK gubernur itu untuk di gadaikan ke Bank Jabar Banten," paparnya.

Dikatakan Ma'mun dirinya juga hanya mengurusi persyaratan seperti pemotongan gaji nantinya, karena ini menyangkut gaji yang mereka terima selama menjadi anggota DPRD.

"Jadi sifatnya hanya administrasi saja sementara yang terkait kebutuhan dan besaran yang mereka pinjam kita tidak tahu, kita tidak masuk wilayah itu. Ketentuannya ada di Bank BJB yang jelas kalau tidak salah tidak lebih dari 70 persen," bebernya.

Sementara itu, dikatakan Ma'mun untuk periode 2019 - 2024 untuk besaran gaji anggota DPRD ada di angka sebesar Rp 30 Juta. Dirinya juga mengungkapkan kemungkinan dewan yang menggadaikan SK akan bertambah.

"Kemungkinan akan bertambah sebab saat ini sudah ada komunikasi tapi baru sebatas komunikasi saja," ujarnya.

 

 

Go to top