Print this page

Edarkan Sabu, ME di Cokok Tim Gabungan IT dan Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten

Edarkan Sabu, ME di Cokok  Tim Gabungan IT dan Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten

detakbanten.com SERANG - Tim Gabungan IT dan Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten berhasil gagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 500 Gram di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, pada Sabtu  (07/09/2019).

Terduga lelaki berinisial ME (24) pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang merupakan karyawan swasta tersebut  tidak berkutik saat tim opsnal Ditresnarkoba mengamankannya

Dirnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo SIK MH kepada awak media, Senin (09/09/2019) membenarkan bahwa tim gabungan TI dan Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dengan berat 500 Gram.

"Tersangkan kita amankan di daerah cipocok jaya Kota Serang tampa ada perlawanan." katanya Senin (09/09/2019).

Yohannes menjelaskan, tersangka ME (24) ini sebelumnya sudah lama dilakukan penyidikan oleh tim gabungan TI dan Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten.

"Saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening besar berisi Narkotika jenis Sabu didalam tas selempang warna biru tua yang sedang dipakai oleh tersangka. ME mengakui barang haram tersebut miliknya,"terang Yohanes

Saat ini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) dan 112 (1) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal masa tahanan 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup.