Relokasi PKL Pasar Rau Tunggu Uji Kelayakan Bangunan Gedung

Relokasi PKL Pasar Rau Tunggu Uji Kelayakan Bangunan Gedung

detakbanten.com, KOTA SERANG - Persoalan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Induk Rau (PIR)  yang berada di trotoar jalan dan terminal cangkir sudah mendapatkan persetujuan secara bersama dari para PKL, pengelola PT Pesona Banten Persada, dan Organisasi Pemuda Pancasila (PP).



Tetapi relokasi PKL di Pasar Rau harus memenuhi standar klayakan dengan dilakukan uji lab kelayakan bangunan gedung, karena sudah sangat membahayakan.

"Pihak pengelola PT Pesona Banten Persada maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus memfasilitasi terlebih dahulu untuk para PKL, dan melakukan uji kelayakan bangunan terlebih dahulu," kata Ketua PP MPW Banten, Johan Arifin Muba di tengah-tengah rapat audiensi PKL berlangsung, Kamis(5/9/2019).

Menurut Johan, bangun gedung Pasar Rau semenjak dari tahun 2003 sampai dengan 2019 belum pernah dilakukan Uji Klayakan bangunan. Oleh itu, kata dia, pihaknya meminta kepada Pemkot Serang maupun PT Pesona Banten Persada melakukan Uji klayakan, agar PKL maupun pengunjung nyaman untuk berada di Pasar Rau.

"Sudah 17 tahun tidak pernah dilakukan uji kelayakan bangunan, dan tempat startegis untuk para PKL berjualan. Apakah yakin Pemkot Serang bangunan tersebut layak di pergunakan? Bagaimana kalau terjadi bangunan roboh?. Tetap saja Pemkot Serang akan disalahkan," jelasnya.

Maka itu, masih dikatakan Johan, Pemkot Serang harus melakukan kaji ulang, dan pihaknnya siap membantu baik dari segi pembiayaan maupun penyediaan tenaga ahli.

"Kita siap meminta kepada Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan uji kelayakan bangunan di Pasar Rau. Biayapun kita akan membantu, karena semuannya demi PKL maupun pengunjung merasa nyaman saat datang ke Pasar Rau," tegasnya.

Sementara itu, pihak Pengelola Pasar Rau, PT Pesona Banten Persada, Nurin Saputra mengaku, silahkan saja dilakukan uji kelayakan bangunan, karena dirinnya merasa senang. "Kami juga ingin yang terbaik untuk masyarakat Kota Serang maupun PKL Pasar Rau. Yang penting tidak lagi terlihat kumuh maupun kusam, sehingga pengunjung pun merasa nyaman datang ke Pasar Rau," ujarnya.

Di tempat sama, Walikota Serang, Syafrudin juga mengaku, setuju dengan tuntutan para PKL maupun Ormas PP, karena bagi dirinnya yang penting semua pihak menyetujui adannya relokasi. "Sekarang mah kita mencari solusi saja, dan jangan saling menyalahkan. Saya pun siap untuk melakukan uji kelayakan bangunan Pasar Rau, agar relokasi PKL bisa berjalan lancar dan nyaman di kunjungi oleh pengunjung," tandasnya.

Diketahui, berdasarkan hasil rapat audiensi bersama PKL, Pengelola Pasar Rau, Ormas PP dan Pemkot Serang. Akhirnya relokasi Pasar Rau disetujui dengan bersama. Asalkan, dilakukan uji kelayakan bangunan maupun fasilitas yang disediakan untuk para pedagang yang berada di luar Pasar Rau.

 

 

Go to top