DPRD Kota Serang Tarik Kembali Raperda Dua Kecamatan Yang Akan di Mekarkan

DPRD Kota Serang Tarik Kembali Raperda Dua Kecamatan Yang Akan di Mekarkan

detakbanten.com, KOTA SERANG - Sebanyak empat rancangan peraturan daerah (Raperda) ditarik kembali oleh DPRD Kota Serang, dikarenakan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki kewenangan untuk mengatur aturan tersebut. Keempat Raperda yang di tarik kembali, yaitu dua usulan dari mantan Walikota Serang, Tb Haerul Jaman dan dua usulan DPRD.

Yang Pertama, Raperda tentang perencanaan dan pembentukan Kecamatan dinilai tidak memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Kedua, tentang Raperda tentang kedudukan dan keuangan Walikota dan Wakil Walikota Serang di tarik kembali, karena belum adanya peraturan pemerintah yang mengatur materi raperda. Bahkan sudah jelas pada pasal 75 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebut aturan lebih lanjut protokoler dan hak keuangan kepala daerah diatur dalam PP.

“Jadi karena alasan tersebut, dua Raperda ini di tarik kembali,” ungkap Walikota Serang Syafrudin saat di temui di kantor DPRD Kota Serang, Jum'at(23/8/2019).

Sementara dua Raperda lainnya, yang merupakan usulan DPRD Kota Serang dilakukan penarikan kembali yakni, Raperda tentang Santunan Kematian dan Raperda tentang penyelenggaraan Pondok Pesantren di Kota Serang.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kota Serang, Mochamad Rus'an mengatakan, Raperda tentang pondok pesantren terpaksa ditarik karena kewenangan terhadap pengaturan berkaitan dengan agama, dan bukan kewenangan Pemerintah Daerah. Melainkan Pemerintah Pusat.

"Pemerintah daerah hanya bisa memberikan bantuan kepada pondok pesantren melalui dana hibah. Selain itu, pendidikan di pondok pesantren merupakan pendidikan nonformal, dan telah diatur dalam peraturan daerah no 1 tahun 2010 tentang wajib belajar Diniyah," ujarnya.

Rus'an, menambahkan untuk Raperda tentang santunan kematian harus ditarik karena subtansi dari Raperda ini sama atau telah diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. "Kemudian pengaturan tentang bantuan santunan kematian cukup diatur oleh peraturan walikota (Perwal) dan tidak perlu memerlukan Perda," jelasnya.

Diketahui, pemekaran Kecamatan Cipocok dan Kecamatan Serang gagal dilakukan, karena sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dalam PP itu disebutkan mengenai persyaratan dasar pembentukan kecamatan. Yakni, penduduk atau kepala keluarga minimal setiap kelurahan 8.000 jiwa atau 1.600 kepala keluarga (KK) dan luas wilayah minimal 7,2 kilometer  persegi.

 

 

Go to top