Dadang Handayani: Jika Pembayaran Bendung Cihara Bermasalah, Semua Yang Terlibat Kena

Dadang Handayani: Jika Pembayaran Bendung Cihara Bermasalah, Semua Yang Terlibat Kena

detakbanten.com SERANG - Mantan Kepala Dinas SDAP Provinsi Banten, Iing Suwargi dihadirkan sebagai saksi pada kasus sidang lanjutan proyek pekerjaan irigasi bendung Cihara senilai Rp. 3,5 miliar Tahun Anggaran 2016. Agenda pemeriksaan saksi berlangsung di ruang sidang utama Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang, Rabu (21/8/2019).

Dalam jabatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA), Iing dicecar seputar dalam mengambil keputusan ihwal pembayaran kepada penyedia jasa dengan sistem progres. Mengingat, PT. Aji Tama Mulya selaku penyedia jasa, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu kalender dan pekerjaan tidak mencapai 100% sesuai kontrak.

"Benar kita bayarkan sesuai pekerjaan yang sudah terpasang, berdasarkan progres termin terakhir 96 persen," katanya.

Mendapat penjelasan seperti itu, Jaksa Penuntut Kejati Banten, Pantono menyecar Iing dengan asumsi bagaimana pekerjaan dapat di bayarkan sedangkan pekerjaan tersebut tidak di PHO-kan. Dengan kata lain, pekerjaan tidak dapat di serah terimakan dan seharusnya dilakukan putus kontrak.

"Ya benar, seharusnya putus kontrak, tapi kita punya kewajiban untuk membayar pekerjaan yang sudah terpasang, sedangkan keterlambatan pekerjaan yang tidak selesai kita kenakan denda kepada penyedia jasa," urai Iing.

Ketua Majelis Hakim Hosiana Sida Balok, kembali menyecar tentang pembayaran dengan progres. Menurutnya, bagaimana pekerjaan dapat dibayarkan sedangkan proyek tersebut tidak dapat diserah terimakan karena capaiannya tidak 100% sesuai dengan kontrak kerja antara PPK dan penyedia jasa.

"Karena itu yang mulia bahwa pekerjaan tidak mencapai 100% maka kita gunakan dengan progres. Kontrak seharusnya diputus, tapi itu tidak dilakukan, itu kelalaiannya," kata Iing

Dadang Handayani, kuasa hukum terdakwa Ade Pasti kembali mengingatkan Iing. Dengan sistem pembayaran progres apakaha menyalahi aturan, karena tentang putus kontrak diatur dalam pasal 93 Perpres No 54 tahun 2010. Begitupun dengan pembayaran progres, dimana dalam PP No 4 tahun 2015 juga mengatur tentang kewajiban membayar penyedia jasa dengan pekerjaan yang sudah terpasang.

"Dibolehkan pembayaran dengan menghitung progres, tidak bertentangan dengar peraturan dan itu sah, dan itu yang kita lakukan," jelasnya.
Sidang bendung Cihara berlangsung hingga larut malan. Seperti biasa sidang dipimpin oleh hakim ketua Hosiana Sida Balok dan dua hakim angota Paris dan Novalinda.

Kuasa hukum terdakwa Dadang Handayani, ditemui saat dilangsungkan skor usai sholat maghrib menyampaikan. Apabila soal pembayaran diangga bermasalah, maka potensi untuk menarik pihak-pihak dari PPTK, Peltek, bendahara pengeluaran, kasubag keunangan hingga bendahara daerah, DPKAD dapat diminta pertanggungjawaban.

"Nah kalau keputusan ini salah, maka banyak teman-teman yang terlibat dalam pekerjaan bendung cihara masuk semua, karena sama-sama membantu timbulnya kejahatan, jadi tidak selesai di perkara pa ade saja," tandasnya.

 

 

Go to top