Soal Penyelewengan Dana Desa Klutuk, Jaksa Periksa Mantan Camat dan Kadis DPMPPD

Soal Penyelewengan Dana Desa Klutuk, Jaksa Periksa Mantan Camat dan Kadis DPMPPD

detakbanten.com TIGARAKSA -- Proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana desa terus berlanjut, Kejari Kabupaten Tangerang memeriksa mantan camat Mekar Baru TB Anzar dan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Ahdiyat Nuryasin, pada Rabu (14/08/2019). hanya saja Kadis DPMPD Kabupaten Tangerang berhalangan hadir dan diwakili oleh staf bagian Pembangunan desa.



Berdasarkan pantauan, kedua pejabat tersebut tiba di kejari Kabupaten Tangerang, pada pukul 09.00 dan diperiksa secara insentif diruang pidana khusus ( pidsus) , mantan Camat Mekar baru TB Anzar keluar diruang kejari Kabupaten Tangerang pada pukul 16.00.Wiba.

" Saya sudah diperiksa selama tiga kali oleh kejari Kabupaten Tangerang, dengan sratus saksi," terang TB Anzar yang saat inu menjabar sebagai insfektur pembantu.

Dia menjelaskan, pada saat pertama kali kasus penyimpangan dana desa Klutuk ini bergulir, selaku camat dirinya kooperatif dan selalu datang ketika dipanggil kejaksaan negeri Tigaraksa.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Rudi Wiliam Panjaitan mengatakan, pemanggilan mantan camat Mekar Baru TB Anzar dan kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang ini, untuk melengkapi berkas pemeriksaan, dan Kejari Kabupaten Tangerang akan terua melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana desa Klutuk ini.

" Dugaan penyelewengan dana desa Klutuk sudah naik ke penyidikan, yang sebelumnya hanya penyidikan." terang Rudi Wiliam.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Klutuk kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang berinisial ( AB) diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2018, AB yang menjabat baru empat tahun ini menyelewengkan dana desa Klutuk dengan tidak merealisasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

 

 

Go to top