Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun, SK Diciduk Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten

Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun, SK Diciduk Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten

detakbanten.com SERANG - Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten mengamankan dan menetapkan SK (60) warga Cipocok Jaya, Kota Serang sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu (4/8/2019) kemarin.

Penetapan tersangka (SK) ini berdasarkan alat bukti baik pengakuan tersangka dan hasil visum yang didampingi langsung penyidik bersama orang tua korban di salah satu Rumah Sakit di Kota Serang.

"Saat ini pelaku diamankan di Rumah Tahanan Polda Banten," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P S.IK, MH. saat ditemui di Mapolda Banten, Senin (5/8/2019).

Penangkapan tersangka SK berdasarkan laporan yang diterima piket Reskrim pada hari jum'at (02/08/2019) dua hari sebelum penangkapan.

"Setelah berkas pemeriksaan awal saksi-saksi dan korban serta bukti visum lengkap, tidak menunggu waktu lama langsung kita jemput pelaku," ungkap Kabidhumas Polda Banten.

SK diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban yang masih berusia sekitar 8 tahun ini dibujuk oleh pelaku supaya tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtua nya.

"Kepada orangtua nya, korban pernah mengeluh merasa sakit dikemaluannya. Setelah di cek oleh ibu kandungnya, terdapat luka lebam berwarna kebiruan pada area sekitar kemaluan korban," ujar KBP Edy Sumardi.

Akibat perbuatannya, SK dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

 

 

Go to top