Print this page

Resmob Polres Serang Amankan Dua Orang Pelaku Curat Sepeda Motor Di 14 Titik Berbeda

Resmob Polres Serang Amankan Dua Orang Pelaku Curat Sepeda Motor Di 14 Titik Berbeda

detakbanten.com SERANG - Resmob Polres Serang berbasil mengungkap dua orang pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan pencurian sepedamotor sebanyak 15 titik kejadian, Minggu (28/07/2019).

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan SIK kepada awak media membenarkan adanya pengkapan dua orang Tersangka atas nama JJ (28) Warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, dan DD (24) warga daerah Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang.

Dijelaskan Indra, pengungkapan kasus ini berawal dari korban bernama Yusuf yang hilang kendaannya di parkir di kontrakan tepatnya Kampung Kuaron, Desa Citerep Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

"Alhamdulillah, dari mengungkap satu perkara, kita berhasil mengungkap 14 titik lagi. Tersangka saat dilakukan penangkapan, mengakui bahwa keduanya pernah melakukan aksi sebelumnya di 14 titik,"terang Indra saat diwawancara media,jum'at, (2/07/2019).

Menurut keterangan tersangka, dari 14 titik tersebut, terang Kapolres, terdapat di Perumahan Ciruas Serang, Ciruas Serang, Parkiran Tambak Serang,Perumahan Ciruas Serang, DiKontrakan Parung Kota Serang, Perumahan Pipitan Ciruas Serang, Parkiran Alfa Ciruas Depan RS Hermina, Kontrakan Serang Timur, di perumahan Pipitan Walantaka Kota Serang, di kontrakan Taktakan Kota Serang, di perumahan Graha, Kontrakan Taktakan Kota Serang, Indomaret Nambo Ciruas Serang dan di Perumahan Graha Walantaka.                                           
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman kurung penjara maksimal selama lima tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut.