Walikota dan Wakil Walikota Serang Pangkas Perjalanan Dinas Rp 79 Milyar

Walikota dan Wakil Walikota Serang Pangkas Perjalanan Dinas Rp 79 Milyar

detakbanten.com, KOTA SERANG - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2020. Di Ruang Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (1/8/2019).

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, bahwa KUA-PPAS 2020 ini hasil inisiatif dirinya bersama Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin dan Bappeda untuk memangkas perjalanan semua Dinas di luar Kota, yang jumlahnya mencapai Rp 79 milyar selama satu tahun.

Syafrudin menambahkan, setelah di pangkas anggaran 79 milyar ini, akan di alokasikan untuk pembangunan Kota Serang, seperti infrastruktur, dinas pendidikan, dinas kesehatan sampai menambah dana kelurahan sebesar 5 persen.

"Jadi semua OPD telah menyetujuinya, dan APBD secara umum sesuai dengan visi-misi kami untuk membangunan infrastruktur, RTLH, dan honor guru ngaji," ungkap Syafrudin seusai Paripurna DPRD Kota Serang.

Ditempat sama, Ketua DPRD Kota Serang, Namin mengapresiasi atas kebijakan Pemerintah kota (Pemkot) Serang d masa kepemimpinan Walikota Serang dan Wakil Walikota sangatlah luar biasa. Dirinya berharap, nilai besaran dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terutama di belanja modal dan pemberdayaan masyarakat.

"Karna ada regulasi mandatori yang mengharuskan dari APBD itu pemerintah daerah menyisihkan 5 persen. Kebijakan pemerintah kota Serang di masa kepemimpinan Syafrudin-Subadri Usuludin, yang melakukan efesiensi terhadap proyeksi APBD di tahun anggaran 2020," ujarnya kepada awak media.

Namin juga membeberkan, bahwa APBD Kota Serang sebesar 1,75 triliun, hal ini baru dalam kebijakan umum anggran dan bisa bertambah."Yang paling penting ini kebijakan pemerintah dari sisi efesiensinya yang luar biasa," tandasnya.

 

 

Go to top