Faktor Ekonomi, Suami Tega Habisi Istri Dengan Sebilah Golok

Faktor Ekonomi, Suami Tega Habisi Istri Dengan Sebilah Golok

detakbanten.com SERANG - Polres Serang Kota Tangkap pembunuh sadis Seorang ibu rumah tangga berinisial Y (30) dibantai suaminya disebuah rumah kontrakan di Kampung Cisaat, Desa Telaga Bakti, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.Rabu, 15/05/2019 lalu.

Setelah menjalani proses penyelidikan selama 2 bulan yang dilakukan oleh Polresta Serang akhirnya tersangka Aidil Fitriansyah alias Taufik (40) berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Serang Kota yang dibantu oleh Polsek Sungai Rotan, Palembang.

"Penangkapan dan pengejaran tersangka dilakukan pada hari Sabtu 13 Juli 2019 dan Tersangka di tangkap di Muara Emin, Palembang. Di tempat peristirahatan atau mess perusahaan tersangka bekerja," jelas Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi.S.IK di aula Mapolres Serang Kota, Selasa, 23/07/2019.

Menurut Kapolres Serang Kota, tersangka melakukan pembunuhan tersebut lantaran faktor ekonomi dan perbuatannya sudah direncanakan sebelumnya oleh tersangka.

"Tersangka dan korban sebelumnya sering cecok mulut hampir setiap hari terjadi, hingga tersangka kesal dan menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan sebilah golok yang sehari sebelum nya telah diasah dan disiapkan oleh tersangka." Terang Firman.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhityra menambahkan, penangkapan tersangka Taufik dilakukan di sebuah mess atau penginapan perusahaan tempatnya bekerja, didaerah Palembang sumatera.

"Tersangka kita ditangkap di tempat kerjannya di singai Rotan Palembang, sebagai sopir, Penangkapan inipun turut di bantu pihak kepolisian dari Palembang," tambahnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Supra yang digunakan untuk sarana tersangk melarikan diri, baju yang dikenakan korban saat melakukan aksinya, celana, dan golok yang digunakan tersangka untuk menghabisi istrinya, serta baju bersimbah darah yang digunakan korban saat dihabisi oleh suaminya sendiri

Akibat perbuatannya, tersangka di ancam dengan Pasal 44 ayat 3, UU No 23 tahun 2004, tentang pengapusan dalam rumah tangga JO Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman15 tahun penjara.

 

 

Go to top