Print this page

Dua Pelaku Pencuri Batrey Tower BTS Di Kresek Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Pencuri Batrey Tower BTS Di Kresek Dibekuk Polisi

detakbanten.com KRESEK -- Dua orang pelaku batrey Tower BTS di Kampung Pasir Al - Amin Rt. 005 /002 Desa Kresek Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Kresek lantaran kepergok warga mencuri batrey tower BTS pada pukul 01.30 Minggu (21/07/2019). Kedua pelaku tersebut adalah RMY ( 22) Kampung Cikadu Rt. 004/004 Desa Rabak Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor dan ES (35) warga Kampung Cisaat Lebak Rt. 022 / 008 Desa Cirinten Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak.

Kapolsek Kresek AKP Suyani mengatakan, kedua pelaku tersebut saat ini sudah diamankan oleh unit reskrim Polsek Kresek, berikut barang bukti kendaraan roda empat Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1105 FMR , dua buah Batrey Tower BTS, satu buah gembok warna hitam, dua buah obeng, satu buah lakban warna hitam dan satu buah kunci pas.

" Saat beraksi mencuri batrey BTS, ada dua warga yang sedang melintas dan langsung melaporkan aksi tersebut kepada kepolisian yang sedang melakukan piket" terang Kapolsek.

Pelaku kata Kapolsek akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara, sebagai aparat keamanan di wilayah hukum Kresek, dirinya mengapresiasi adanya peran warga dalam membantu kepolisian.

" Kami berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi, dan kami meminta agar warga Kresek untuk lebih meningkatkan penjagaan ronda" terang Kapolsek.