Kapolsek Kresek AKP Suyani mengatakan, kedua pelaku tersebut saat ini sudah diamankan oleh unit reskrim Polsek Kresek, berikut barang bukti kendaraan roda empat Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1105 FMR , dua buah Batrey Tower BTS, satu buah gembok warna hitam, dua buah obeng, satu buah lakban warna hitam dan satu buah kunci pas.
" Saat beraksi mencuri batrey BTS, ada dua warga yang sedang melintas dan langsung melaporkan aksi tersebut kepada kepolisian yang sedang melakukan piket" terang Kapolsek.
Pelaku kata Kapolsek akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara, sebagai aparat keamanan di wilayah hukum Kresek, dirinya mengapresiasi adanya peran warga dalam membantu kepolisian.
" Kami berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi, dan kami meminta agar warga Kresek untuk lebih meningkatkan penjagaan ronda" terang Kapolsek.