Soal Pendirian Sekolah, Bagian Aset Minta Pihak Pro dan Kontra Berdialog

Soal Pendirian Sekolah, Bagian Aset Minta Pihak Pro dan Kontra Berdialog

detakbanten.com TIGARAKSA-- Bagian aset daerah pada badan pengelolaan aset daerah ( BPKAD) Kabupaten Tangerang meminta kepada pihak yang pro dan kontra terkait pendirian sekolah SMAN Sukamulya untuk duduk bersama, berdialog mencari solusi terbaik.



Kabag aset daerah pada badan pengelolaan aset daerah pada badan pengelolaan keuangan aset daerah ( BPKAD) fahmi Faisuri mengatakan, pasca lahirnya undang-undang terbaru tentang pemerintahan daerah, sekolah SMA /SMK Negeri menjadi kewenangan pemprov Banten, Pemkab Tangerang melalui bagian pengelolaan aset daerah menerima surat permohonan dari kantor cabang dinas Pemprov Banten. Surat tersebut ditujukan kepada pak Bupati Tangerang untuk membuat surat rekomendasi tentang oendirian sekolah SMA Negeri di Sukamulya.

" Pada dasarnya Pemerintah tidak keberatan dengan adanya permohonan pendirian, hanya saja karena ada pihak yang kontra, makanya dari itu kami menyarankan keduanya untuk berdialog " terang Pahmi.

Surat persetujuan peminjaman aset berupa gedung sekolah SDN Parahun III kata Fahmi. Sebaiknya adakan pertemuan dulu antara kedua belah pihak dmyang difasilitasi oleh KCD Dindik Provinsi Banten.

" Informasinya beaok dari kantor cabang dinas ( KCD ) mau ke lokasi , semoga ada solusi terbaik untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Tangerang ini" terangnya.

Sementara Kepala kantor cabang dinas ( KCD ) Provinsi Banten Lukman, belum bos dikomformas, bahkan beberapa kali dihubungi melalui Whatsapp tidak mengangkat Ponselnya.

Sebelumnya diberitakan, Wacana pendirian sekolah SMA Negeri di Sukamulya Kabupaten Tangerang menuai pro dan kontra di masyarakat, karena rencana pendiriran sekolah tersebut diduga syarat dengan kepentingan, selain diduga melanggar permendikbud nomor 36 tahun 2014, sekolah yang belum memiliki lahan tersebut akan merugikan sekolah swasta di kecamatan Sukamulya.

 

 

Go to top