Tidak Mengantongi izin, Camat Sukadiri Segera Stop Galian Tanah

Tidak Mengantongi izin, Camat Sukadiri Segera Stop Galian Tanah

detakbanten.com SUKADIRI -- Camat Sukadiri Abdullah akan segera melakukan penyetopan terhadap aktivitas galian tanah yang dikeluhkan warga, menurut Abdullah galian tanah tersebut sudah menyalahi prosedur aplagi warga sekitar belum memberikan izin.



" Kami secepatnya akan segera mengumpulkan perwakilan elemen masyarakat, dan memanggil pengelola galian." terang Camat.

Sebelumnya diberitakan, Galian tanah di Kampung Ganepo, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri disoal, karena belum memiliki izin lingkungan dan tidak adanya musyawarah bersama dengan pihak kecamatan, Koramil, Polsek, Kepala Desa, RT/RW, dan masyarakat setempat.

Sekretaris Kecamatan Sukadiri, Sony Karsan mengatakan, ada aktivitas pengupasan tanah yang belum dimusyawarahkan di Kampung Ganepo, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri. Menurutnya, hal ini sangat merugikan masyarakat setempat.

“Ada operator pengupasan yang belum rapat dengan Muspika, Kepala Desa, RT/RW dan para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Namun yang bersangkutan sudah memulai aktivitas galiannya,” ucap Sony kepada detakbanten.com, Kamis (18/7).

 

 

Go to top