Print this page

Wacana Pendirian Sekolah SMA Negeri di Sukamulya Menuai Pro dan Kontra

Wacana Pendirian Sekolah SMA Negeri di Sukamulya Menuai Pro dan Kontra

detakbanten.com SUKAMULYA -- Wacana pendirian sekolah SMA Negeri di Sukamulya Kabupaten Tangerang menuai pro dan kontra di masyarakat, karena rencana pendiriran sekolah tersebut diduga syarat dengan kepentingan, selain diduga melanggar permendikbud nomor 36 tahun 2014, sekolah yang belum memiliki lahan tersebut akan merugikan sekolah swasta di kecamatan Sukamulya.

" Kami sudah melayangkan surat kepada Gubernur Banten untuk menunda sekolah filial kecamatan Sukamulya, karena jelas bertentangan dengan peraturan" terang Retno Juarno ketua forum komunikasi sekolah swasta usai memberikan surat tembusan kepada Bupati Tangerang, Rabu (17/07/2019).

Permohonan penundaan sekolah filial dari forum sekolah swasta kata Retno, karena selama ini tidak ada permasalahan tentang zonasi, karena zonasi sudah berlaku pada tahun yang lalu, Retno menduga adanya unsur kepentingan terhadap.pengadaan tanah di kecamatan Sukamulya.

" Saya berharap agar Pemkab Tangerang tidak memberikan izin pemanpaatan gedung sekolah SDN Parahu III, karena saat ini banyak yang masih pro dan kontra dalam.wacana pendirian sekolah tersebut" terang Retno.

Jika mengacu kepada aturan yang tertuang di dalam permen 36 tahun 2014 tentang mekanisme pendirian , sambung Retno sudah jelas menyalahi prosedur, karena persyaratan untuk mendirikan sekolah harus ada studi kelayakan yang meliputi beberapa point diantaranya.

" Pada dasarnya kami tidak keberatan dengan wacana pendirian sekolah, asalkan sesuai dengan mekanisme jangan ada kepentingan pribadi" tandasnya.

Bahkan mekanisme penerimaan peserta didik baru ( PPDB) di sekolah filial Kecamatan Sukamulya kata Retno, juga melanggar permendikbud nomor 50 tahun 2019 yang telah dirubah menjadi permendikbud nomor 20 tahun 2019 ada klausul di dalamnya bagi sekolah yg diselenggrakan oleh pemerintah melaksanakan PPDB diluar ketentuan peratuan menteri ini dapat d kenakan sanksi.