" Seharusnya pak Camat Kosambi jangan mempasilitasi lahirnya surat kesepakatan yamg isinya bisa melemahkan perbup nomor 47 tahun tahun 2018" terang Muhidin.
Didalam surat pernyataan tersebut, ada point-point yang merubah jam operasional kendaraan truk berat tersebut, seharusnya sebagai kaki tangan bupati pihak Kecamatan bisa mensosialisasikan perbup sesuai dengan apa yang diucapkan bupati Tangerang.
" Kami mengapresiasi bupati Tangerang yang tetap konsisten menjaga perbup nokor 47 tahun 2019, sekalipun pengusaha armada melakukan penolakan saat sosialisasi di pendopo bupati Tangerang beberapa waktu lalu" tandasnya.