Salah satu warga Kosambi yang memprotes surat pernyataan kesepakatan bersama adalah Wahyudi, menurutnya perbup nomor 47 tahun 2018 merupakan produk hukum dan jelas.sudah diatur jam operasional truk kendaraan berat dari mulai pukul 22.00 sd 05.00.
" Tetap kami tidak menyetujui adanya surat pernyataan tersebut, dan kami meminta agar Pemkab Tangerang tetap memberlakukan pembatasan truk tersebut" terang Wahyudi.
Sementara Darman perwakilan pendemo yang menandatangani surat penyataan kesepakatan tersebut mengatakan, bahwa usai demo dirinya langsung mendapatkan undangan dari Camat Kosambi, dan disitu ada pula sekitar 20 perwakilan dari pihak armada.
" Pada dasarnya kami mendukung Perbup nomor 47, namun karena dalam kondisi terdesak dan dikhawatirkan ada bentrok akhirnya kami menandatangani surat tersebut" tandasnya.