Tolak Di PHK Sepihak, Dua Buruh Cacat Adukan PT Miyako Ke Disnaker

Tolak Di PHK Sepihak, Dua Buruh Cacat Adukan PT Miyako Ke Disnaker

detakbanten.com BALARAJA - Menolak Di PHK sepihak, dua buruh PT Kencana Gemilang melaporkan perusahaan ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang pada Senin (15/07/2019), dengan didampingi ormas BPPKB kedua buruh iip dan Topik berharap agar disnaker Kabupaten Tangerang mempekerjakan dirinya kembali, karena dirinya sudah cacat tetap akibat kecelekaan kerja di PT Kencana Gemilang yang memproduksi peralatan rumah tangga merk Miyako tersebut.



" Kami berharap agar perusahaan mempertimbangkan aspek dari sisi kemanusiaanya jangan mempertahankan egonya, karena saya ini sudah cacat tetap, akibat kecelakaan kerja di pabrik ini," terang iip.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Disnaker, Deni Rohdaeni saat ini sudah melakukan upaya agar kedua belah pihak melakukan musyawarah, dirinya mencoba memfasilitasi perselisihan buruh dan pengusaha, dan meminta agar iip kembali dipekerjakan.

" Dinas Tenaga Kerja hanya menjadi fasilitator antara pihak-pihak terkait. Dia juga menegaskan, Disnaker mendorong upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak-pihak terkait" terangnya.

Sementara ketua DPC BPPKB Kabupaten Tangerang Ari Ashari Marnan berharap agar perselisihan antara buruh dengan perusahaan cukup diselesaikan secara kekeluargaan, pihaknya berharap agar perusahaan bisa memperhatikan aspek kemanusiaan, karena kedua buruh ini sudah ikut andil dalam memajukan perusahaan.

" Kami berharap agar perselisihan ini selesai di disnaker saja, kami yakin pengusaha bisa mempertimbangkannya." terang Ari.

Sementara manager personalia PT Miyako Catur Sabda akan membawa hasil perundingan ini ke pimpinan perusahaanya, dirinya meminta waktu untuk mencoba menjelaskan kepada pimpinan perusahaaan.

"Hasil berita acara ini akan kami bawa ke pimpinan perusahaan, kami tidak b8sa memutuskannya." terangnya.

 

 

Go to top