Print this page

DPAC BPPKB Terima Dua Aduan Kasus Kecelakaan Kerja Tangan Terputus

DPAC BPPKB Terima Dua Aduan Kasus Kecelakaan Kerja Tangan Terputus

detakbanten.com TIGARAKSA -- Ormas BPPKB Kabupaten Tangerang menerima dua aduan terkait kecelakaan kerja dengan empat jari tangan terputus, kedua buruh tersebut bekerja di PT Kencana Gemilang salah perusahaan yang memproduksi peralatan rumah tangga Mejic Com, dispenser, kipas angin, setrikaan, Kompor Gas merk Miyako.

" Dua buruh tersebut adalah Muhamad Iip dan Topik, keduanya diangkat sebagai karyawan tetap setelah mengalami kecelakaan kerja dan keduanya menolak untuk di PHK." terang Ketua DPC BPKB Kabupaten Tangerang, Ari As'ari Marnan kepada wartawan, Sabtu (13/07/2019).

Menurut Ari, perusahaan Miyako diduga memperlakukan kesewenang - wenangan terhadap buruh, karena selain dua buruh yang mengadu ke BPPKB, dirinya juga mendapatkan informasi bahwa sebagian besar buruh di PT Miyako, berstatus sebagai buruh tenaga kontrak.

" Kedua buruh diangkat menjadi karyawan tetap setelah tangannya terputus, kami mendesak ke perusahaan agar buruh yang lain juga yang sudah lama sebagai tenaga kontrak untuk segera diangkat, karena mereka juga ingin hidupnya sejahtera, dan memiliki status yang jelas di perusahaan" terang Ari.

Sementara sampai saat ini, pihak perusahan belum bisa dikomfirmasi. Sebelumnya diberitakan, sungguh malang nasib yamg menimpa Muhamad IIP warga Kampung Daraham Desa Jambe Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, pria asli kampung Pekong desa Saga Kecamatan Balaraja ini merupakan buruh yang bekerja di pabrik Miyako, kecelakaan kerja yang menimpa iip terjadi pada tanggal 13 Mei 2018 lalu membuat empat jari tangannya terputus akibat kegencet mesin pres. Muhamad iip menolak di PHK karena perusahaan sudah melakukan kejoliman terhadapnya.