Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Afandi SIK kepada awak media, membenarkan adanya penangkapan satu orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis Gorila dan Sabu berdasarkan oleh informasi masyarakat sekitar.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama MI (27) tidak bekerja yang merupakan warga Keramatwatu, Serang,
"Alhamdulillah berkat adanya informasi masyarakat, MI berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan.Tersangka juga mengakui barang barang haram tersebut miliknya yang siap untuk diedarkan"terang Firman Rabu (10/07/2019)
Dari tangan (MI) jelas Firman, berhasil diamankan barang bukti 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis tembakau gorila dan 1 buah timbangan digital didalam kamar Hotel yang ditempati oleh tersangka.
" Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses lebih lanjut" tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun.,