Residivis Pelaku Curanmor di Amankan Polres Serang Kota

Residivis Pelaku Curanmor di Amankan Polres Serang Kota

detakbanten.com, KOTA SERANG - Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial HD warga Lebak, Banten kepergok warga saat hendak mencuri sepeda motor yang terparkir di depan toko baju,  wilayah Sumur pecung, Kota Serang Selasa (2/7/2019) kemarin.

Berkat Bantuan warga, petugas Satreskrim Polres Serang Kota, berhasil membekuk residivis kasus pencurian motor (Curanmor).

Untuk menyelamatkan korban dari amukan masa, anggota sabara Polres Serang Kota yang tengah berjaga disekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang merupakan objek vital langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Serang Kota.

"Pelaku berinisial HD asal Kabupaten Lebak merupakan residivis yang ditangkap pada oktober tahun 2017 lalu dengan kasus pencurian motor di Baros," ujar Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira saat ekpose di Mapolres Serang Kota, Rabu (3/7/2019).

Ivan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan jatuhi vonis pelaku keluar bulan Juni tahun 2018 lalu. Setelah bebas, pelaku kembali melakukan kejahatan curanmor diwilayah Serang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 5 kali, dengan rincian 3 kali di wilayah kota serang dan 2 kali di wilayah Kota Cilegon," jelasnya.

Sementara untuk penadah, kata Ivan, pihaknya menangkap di kediaman di wilayah kota Cilegon. "Penadah berinisial TJ ditangkap di rumahnya di cilegon, namun penadah kasusnya akan dilimpahkan ke Polres Cilegon dikarenakan wilayah hukum yang berbeda," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, dua unit kunci T, STNK pemilik motor dan tiga unit motor. Atas perbauatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

 

Go to top