Tujuannya adalah untuk penguatan kompetensi manajerial nadzir dalam mengelola atau mengamankan aset wakaf, dan mengembangkan aset wakaf.
Wakil ketua BWI Mutobiin mengatakan, kegiatan ini tujuannya untuk mengamankan aset wakaf, jangan sampai ada tanah wakaf tidak boleh jual, dihibahkan dan diwariskan. Dan memastikan dokumen tanah wakaf itu harus ada, baik berupa tanah wakaf maupun sertifikat tanah wakaf.
"Jadi kita kumpulkan perwakilan nadzir per kelurahan di Kota Serang melaporkan masalah yang terjadi di lapangan. Jadi kita menyerap, Hal- hal sepertinya harus di perbaharui, jika yang belum ada dokumen, kita buatkan dokumennya," jelasnya.
Dikatakan Mutobiin, untuk tanah wakaf di kota Serang dari 3 kecamatan yaitu Taktakan, Cipocok dan Kasemen, hasil sementara data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) kisaran 1100 lokasi, yang diperuntukan untuk tanah kuburan, musola, masjid dan lain-lain
"Tanah wakaf yang paling di peruntukannya untuk makam dan Masjid, tapi ada tanah wakaf yang di Kasemen sebagian besar berupa Sawah," pungkasnya.
Diketahui, Hasil data sementara Badan Wakaf Indonesia (BWI) tanah wakaf di kota berkisar 1100 lokasi, dari 3 kecamatan di kota Serang yakni, Kecamatan Taktakan, Kasemen dan Cipocok.