Revatilisasi Banten Lama, Banyak miss Dan Masih Jauh Dari Pelestarian Cagar Budaya

Revatilisasi Banten Lama, Banyak miss Dan Masih Jauh Dari Pelestarian Cagar Budaya

detakbanten.com SERANG -Tim Kajian Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten lakukan eskavasi pengupasan bagian utara Surosoan Banten.Jum'at, 21/06/2019.



Pengerjaan pengupasan benda purbakala yang dilakukan sejak beberapa hari lalu tersebut, banyak didapat benda benda sisa masa kerajaan dalam area bekas alun alun surosoan atau tepatnya di depan gedung musium banten.

Menurut Kordinator lapangan Tim eskavasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten Turmudi mengatakan, eskavasi Ini dilakukan guna lakukan penyelamatan benda benda cagar budaya yang ada di sekitar kawasan banten lama.

"Ini dilakukan untuk yang kedua kalinya, sebelumnya kita telah lakukan kajian pada tahun kemarin, namun kajian tersebut dilakukan setelah ada pembangunan, makanya kita lakukan pencegahan berupa penyetopan pembangunan di area yang kita anggap  terdapat benda cagar budayanya." Katanya.

Di sekitar lokasi ini, jelas Turmudi, ada banyak ditemukan beberapa benda yang diduga peluru dan seripihan serpihan kramik serta gerabah yang di perkirakan peninggalan pada masa kerajaan ming.

"Kalau temuan yang saat ini kita temukan berupa arveble atau artefak, yaitu berupa kramik ada grabah dan ada peluru yang di duga peluru meriam yang banyak sekali. Dan ini kita temukan disekitar dinding utara benteng." Jelasnya.

Lokasi Ini, Terang Turmudi, merupakan
bagian dari alun alun banten lama dan saat ini sedang dilakukan pengupasan bersama tim hingga 20 hari kedepan guna mencari dan menyelamatkan benda purbakala yang kemungkinan ada.

"Lokasi yang juga di perkirakan sebagai bangunan srimanganti ini akan kami lakukan eskavasi selama dua puluh hari kedepan. Dan nanti kita akan lihat terdapat apa lagi nanti bangunan atau benda yang kita temukan terkait benteng surosoan yang pada masa kesultanan banten sejak di pergunakan dan ditinggalkan oleh kesultanan banten." Terangnya.

Kegiatan ini, lanjut Turmudi, dilakukan guna lakukan penyelamatan benda benda cagar budaya yang ada, walaupun memang terlambat.
namun menurutnya dari pada tidak dilakukan, karna ini jika tidak dilakukan nanti akan di babat habis dan di berangus semua, jadi sebenarnya ini langkah penyelamatan benda benda bersejarah yang ada di banten lama.

"Untungnya Ini juga kita lakukan penyetopan awalnya, jangan ada pembangunan dulu disekitar sini, memang tadinya telah dilakukan perataan dengan bulldoser, namun kita langsung kordinasikan dengan yang berwenang agar tidak di lakukan pembangunan atau di semen dahulu. kalau struktur sudah nampak dan kita telah lakukan penyetopan namun tidak di indahkan, ya dua lembaga yang lakukan pembangunan revatilusasi ini bisa kena itu pelanggaran tentang cagar budaya tahun 2010 dan kita juga bisa kena karana lalay tidak ada langkah penyelamatan." Tuturnya.

Turmudi mengakui, sebenarnya dalam pembangun Revatilisasi Banten lama saat ini banyak sekali komplenan dari pemerintah pusat, karna banyak yang tidak sesuai. Dan ini kalaupun ada indikasi ada struktur atau bukti bukti yang ada di atas bangunan revalitilisasi ini benda benda cagar budaya dan itu harus diselamatkan harus dibongkar.

"Nanti kita lihat struktur yang ada ini, kalau memang  mengarah ke bangunan yang baru tersebut ya memang harus dibongkar. karna kalau ga gitu ya abis semua di bangun, bisa masalah ini yang ngebangun, Ini, ketika Pemprov lakukan pembangunan, mereka tidak tau bahwa sebenarnya mereka membuat steruktur diatas struktur, jadi struktur lantai itu sebenarnya struktur tanah disini sangat padat sekali jadi ketika mereka membangun pembangunan ini, sebenarnya ada yang kena, jadi disini kita coba menyelamatkan struktur yang berada disini sedangkan untuk struktur yang tertimbun bangunan revatilisasi ini kita kurang faham, jumlah secara kuantitasnya kita tidak tau, kemungkinan ada." Ungkapnya.

Turmuji berharap, untuk Revatilisasi ini bertujuan menghidupkan kembali peninggalan dengan melestarikan, maka diharapkan sebisa mungkin dilakukan dengan kaidah kaidah pelestarian.

 

 

Go to top