Print this page

Akhirnya, 3 Oknum Guru Cabul Di kabupaten Serang Ditangkap

Akhirnya, 3 Oknum Guru Cabul Di kabupaten Serang Ditangkap

detakbanten.com, SERANG - Satuan Reskrim Polres Serang menetapkan tiga oknum guru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, berinisial MO, AD dan SA sebagai tersangka, kasus pencabulan ketiga siswinya, Selasa (18/6). Kini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Serang.

ketiga oknum guru tersebut, masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pemeriksaan itu dilakukan secara tertutup dan terpisah.

Kasatreskrim Polres Serang AKP David Candra Babega membenarkan jika pihaknya sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan sudah lakukan penangkapan pada Selasa (18/6) dini hari. Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Cikeusal.

"Sudah kita amankan, sedang dalam pemeriksaan dan pendalaman. Ketiganya sudah jadi tersangka," kata kasat.

Menurut David, penyidik masih melakukan pendalaman atas perbuatan ketiga pelaku terhadap ketiga anak didiknya tersebut. Apalagi, pelaku dan korban di kabarkan memiliki hubungan selain guru dan murid.

"Nanti kita kembangkan, dugaan sih ada (perbuatan pelaku kepada korban sering dilakukan)," ujarnya.

Lebih lanjut, David menjelaskan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian, karena pihaknya menilai kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku sudah memenuhi unsur dan penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup kuat.

"Bukti visum sudah ada, keterangan saksi-saksi juga sudah dilakukan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Uut Lutfi mendesak kepolsian untuk membongkar kasus tersebut hingga tuntas. Sebab pihaknya menduga ada korban-korban lain di sekolah tersebut.

"Kami juga meminta kepolisian untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan anak, dengan begitu terduga pelaku yang juga guru para korban hukumannya bisa di perberat. Seharusnya guru itu mengayomi bukan melakukan tindakan asusila," katanya.

Diketahui sebelumnya, terungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh ketiga oknum guru terhadap 3 siswinya tersebut, dari laporan Bunga (bukan nama sebenarnya) kepada petugas kepolisian yang melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh OM, salah seorang guru SLTP tersebut.

Pemerkosaan dilakukan di ruang laboratorium komputer sekolah pada 15 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 atau saat jam istirahat sekolah. Selain Bunga, dua rekanya yakni Melati dan Mawar juga disetubuhi oleh dua guru berbeda pada waktu yang sama saat Bunga diperkosa.

Setelah kasus itu mencuat ke publik, dua siswi korban pencabulan akhirnya melaporkan dua guru berinisial DS dan AS ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Senin (17/6) sore dan pada Selasa (18/6) dini hari ketiga oknum guru itu akhirnya ditangkap polisi.