Print this page

Selesai Sidak, Parkir Liar di Kesultanan Banten Masih Seharga Rp 5.000

Selesai Sidak, Parkir Liar di Kesultanan Banten Masih Seharga Rp 5.000

detakbanten.com, KOTA SERANG - Dalam rangka menertibkan parkir liar atau bisa terbilang parkir ilegal di daerah Kawasan Kesultanan Banten, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang melakukan Inpeksi Dadakan (Sidak) pada siang hari sekitar pukul 14:00 Wib, Jum'at(14/6).

Sidak yang di pimpin langsung oleh Kepala UPT Parkir, Dishub Kota Serang, Ahmad Yani, tidak ditemukan adannya karcis-karcis yang menyalahi aturan.

Tetapi setelah Dishub Kota Serang selesai melakukan sidak tersebut, parkir liar di Kawasan Penunjang Wisata (KPW), Kesultanan Banten mulai bermuculan kembali pada malam hari sekitar pukul 19:00 Wib.

Hal itupun tidak menjadikan efek jera bagi pengelola parkir, di Kesultanan Banten. Bahkan karcis parkir di rubah menjadi selembar kertas dengan dituliskan plat nomernya, dan biaya tetap sebesar Rp 5.000 bagi kendaraan roda dua.

Salah satu pengunjung wisata, Tabrani asal warga Taktakan mengeluhkan, dengan biaya parkir yang terbilang mahal, dan keamanan tidak terjamin. Padahal, kata Tabrani, pihaknya datang ingin melakukan ziarah ke Kesultanan Banten bersama keluarganya.

"Mahal banget mas, saya merasa keberatan. Biasannya mah memang Rp 2.000. Apa karena Banten Lama sudah menjadi bagus begini, lalu parkir mahal kalinya mas?," katanya dengan bingung.

Tabrani juga berharap, Pemerintah setempat segera menyediakan lahan parkir yang presentatif dengan harga yang terbilang murah. "Ya semoga aja kedepan ada lahan parkir yang lebih aman, dan juga tidak mahal. Biar pengunjung pun merasa nyaman, saat datang ke Kesultanan Banten," kata Tabrani sambil menggendong anaknya.

Sementara, Kepala Dishub Kota Serang, Maman Lutfi membenarkan, bahwa karcis parkir tersebut memang sudah menyalahi aturan. "Ya bukan seperti itu, dan sekarang saya pun sudah perintahkan anggota untuk menelusurinya," ungkapnya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Kepala UPT Parkir, Dishub Kota Serang, Ahmad Yani mengatakan, bahwa hanya ada dua titik yang menjadi kewenangannya. Yakni, di Kawasan Penunjang Wisata (KPW), dan Terminal Sukadiri. Apabila ada pemungutan karcis diluar dua titik tersebut, bukan menjadi tanggungjawab Dishub Kota Serang.

"Parkir khusus ini memang kita ada dua titik di kawasan Banten lama, tidak keseluruhan, tidak masuk ke daerah dalam," katanya di wilayah KPW saat sidak karcis yang viral tersebut.

Ahmad Yani juga menegaskan, mengenai karcis yang menimbulkan persoalan dilapangan, merupakan bukan prodak dari Dishub Kota Serang. Menurutnya, sangat jelas bahwa disana terdapat pelanggaran secara teknis yang dilakukan oleh pengelola parkir.

"Yang jelas ketika Dinas Perhubungan mengeluarkan karcis itu sesuai dengan peraturannya," paparnya.

Lanjut Ahmad Yani menjelaskan, terdapat peraturan daerah yang mengatur besaran nominal karcis, dan ada sistem yang dibuat untuk bagaimana legal atau tidaknya ketika karcis itu dikeluarkan. Dia mengaku, adanya persoalan dilapangan pihaknya telah menyikapi berbagai informasi dan keluahan masyarakat perihal besaran nominal karcis.

"Kita tidak tinggal diam. Kemarin kita lakukan pemanggilan pihak pengelola parkir. Bahkan pimpinan kami memerintahkan untuk menarik kembali kalau karcis itu ada pengelolanya," pungkasnya.

Berdasarkan informasi di lapangan, di daerah Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Kawasan Kesultanan Banten, terdapat tiga titik lokasi parkir yang tersebar untuk pengendara roda dua dengan karcis parkir selembar kerta dengan dituliskan plat nomer motor.

Padahal ketetapan Perda nomer 13 tahun 2014, Dishub Kota Serang mengeluarkan karcis dengan berbagai macam warna dan besaran nominal yang berbeda. Seperti karcis yang dikeluarkan oleh pihaknya disesuaikan dengan jenis kendaraan. Ada untuk sepeda motor dengan nominal Rp 1.000 berwarna biru muda, mobil bus kecil dengan 9-15 kursi RP 3.000 berwarna merah muda, mobil bus kecil dengan 16-25 kursi Rp 5.000 berwarna hijau, dan mobil barang besar Rp 7.500 dengan warna purtih.