Print this page

Zaki Sidak Hari Pertama Kerja Pasca Libur Idul Fitri 1440H

Zaki Sidak Hari Pertama Kerja Pasca Libur Idul Fitri 1440H

Detakbanten.com TIGARAKSA - Hari pertama kerja setelah libur panjang Idul Fitri 1440 Hijriyah (2019 Masehi) Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melakukan Halal Bihalal dengan seluruh pegawai di Pemkab Tangerang. Selain itu, Bupati juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada sejumlah Dinas Pelayanan di Pemkab Tangerang, Senin. (10/6/19).

Zaki mengatakan, dengan semangat baru dan motivasi baru setelah lebaran dan libur panjang ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja kita untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin bagi masyarakat, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah tidak terhambat.

Zaki juga mengingatkan kepada semua pegawai di lingkup Pemkab Tangerang, khususnya kepada beberapa Dinas pelayanan, bahwa apabila hari ini tidak masuk kerja pasti ada konsekwensinya sesuai instruksi dan aturan yang ada, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang harus memberikan pelayanan yang maksimal, apalagi setelah libur panjang lebaran.

"Untuk pelayanan, hari ini harus sudah bersiap memberikan pelayanan yang baik, optimal, dan maksimal kepada masyarakat. Alhamdulillah, di hari pertama kerja setelah libur panjang, semua sudah berjalan lancar dan normal, tidak ada hambatan. Jadi, masyarakat sudah bisa mengakses pelayanan," terang Zaki.

Zaki menambahkan prosentase kehadiran ASN Pemkab Tangerang mencapai 97 persen. "Makanya, saya minta untuk dilakukan pengecekan. Untuk yang belum hadir, apakah yang bersangkutan ini masih diperjalanan mudik atau ada hal lain. Kita juga minta adanya inventarisir pegawai yang izin karena sakit," katanya saat melakukan inspeksi mendadak pelayanan, di Gedung Usaha Daerah Pusmpemkab Tangerang.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kab Tangerang Surya Wijaya mengatakan, pegawai yang ditemukan tidak hadir tanpa keterangan atau masih dalam perjalanan mudik akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada. Sanksi tersebut, menurutnya mulai dari pemotongan tunjangan harian hingga sanksi terberat, yakni pemecatan. "Sanksinya tentu harus sudah tahu, karena dari awal sudah tertulis," ujarnya. (Red/Infokom)