Print this page

Dugaan Pungli Di Lapas Serang Mencuat

Dugaan Pungli Di Lapas Serang Mencuat

detakbanten.com Kab. SERANG -  Dugaan pungutan liar (pungli) masih terus terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kali ini, dugaan tersebut terjadi di Lapas Kelas II A Serang di Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Berdasarkan informasi dari Narapidana di Lapas Kelas II A Serang itu, pungutan bukan hanya terjadi untuk beli fasilitas, namun ada pula aksi beli kamar saat Narapida baru masuk. Nominalnya mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.

Salah satu Narapidana di Lapas Klas II A Serang, ME (bukan nama sebenarnya), tidak memungkiri banyak bayaran yang harus dikeluarkan untuk meringankan hari-harinya menjalani kehidupan di dalam sel. ’’Di dalam Lapas II A serang semuanya bayar om (menyebut wartawan red). Nggak ada yang gratis,’’ ungkap ME saat menghubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/5)

Narapidana Narkoba ini mengaku harus merogoh kocek Rp1,5 juta untuk bebas memegang Handphone (HP) di dalam Lapas Klas II A  Serang. Saat pertama masuk lapas juga diminta sebesar Rp 3 Juta untuk membayar uang kamar. “Biaya kamar, saya kurang Rp 500 ribu ini. Rencananya saya bayar setelah lebaran Idul fitri. Kalau biaya pegang HP sudah lunas,” ujarnya.

ME mengatakan, siap mempertangungjawabkan ucapannya. Hal itu karena selain Ia memiliki bukti pembayaran tersebut juga pungutan biaya terhadap narapidana itu bukan rahasia umum terjadi Lapas Kelas II A Serang. Artinya semua narapidana siap mengungkapkan pungutan itu. “Kalau ucapan saya dipermasalahkan, saya siap mempertangungjawabkan. Intinya, saya ingin di Lapas Kelas II A Serang tidak ada lagi pungutan biaya,” tutupnya.

Pengakuan serupa dilontarkan Surma (bukan nama sebenarnya). Dia harus menyiapkan dana khusus setiap kali akan menjenguk anaknya di dalam Lapas Kelas II A Serang. ’’Tiap minggu harus bayar ke KM. Katanya buat kebutuhan bersama seperti odol dan kebutuhan lainnya,’’ ujar Surma.

Dia juga ingat, pernah diminta sang adik untuk dibawakan uang Rp 3 juta. ’’Waktu itu baru masuk. Diminta Rp 3 juta, baru bayar Rp 2,5 Juta. Katanya membayar uang kamar, uang gaul dan yang lainnya. Selain itu juga ada bayaran bebas bayar HP Rp 1,5 juta,’’ bebernya.

Mereka yang tidak membayar uang di hari pertama itu, siap-siap ‘digulung’. “Kata adik saya, kalau baru-baru masuk enggak bayar bisa digulung (keroyok) bang. Bisa-bisa habis kaki sama tangan (dipukuli),” jelasnya.

Surma menambahkan, untuk mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) juga harus merogoh kocek. Tidak kurang dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta diminta petugas untuk biaya pengurusan PB itu berlaku untuk 2/3 masa tahanan. ’’Misalkan 2/3 Juni besok, kalau misalkan tidak diurus bisa sampai tahun 2019 akhir. Artinya tahanan dua tahun 10 bulan, jadi dijalanin setahun enam bulan karena bayar PB. Kalau tidak diurus mutlak kena dua tahun 10 bulan. Kalau tidak bayar. Paling mengandalkan potongan remisi saja,’’ tutupnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II A Serang Muhammad Askari Utomo membantah ada pungutan terhadap narapadina di Lapas Klas II A Serang. Menurutnya, pihaknya banyak menemukan fakta banyak narapidana meminta uang ke orang tua dengan alasan untuk membayar biaya kamar dan fasiltas lainnya di Lapas hanya akal-akal agar bisa mendapatkan uang. “Kita tidak pernah meminta uang ke narapida. Kemungkinan itu hanya alasan narapidana agar dapat uang dari orang tuanya,” katanya melalui telepon.

Saat ditanya kenapa narapadina tersebut bisa bebas pegang HP, Muhammad Askari tidak menjawab lebih jelas. Muhammad Askari hanya mengatakan, kemungkinan itu dipinjamkan oleh petugas Lapas. “HP itu mungkin punya petugas yang dipinjamkan,” tutupnya. (Imron/day)