Hal tersebut diketahui ketika Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten bersama Dinas Perdagangan Industri dan Koperasi (Disperdaginkop), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang lakukan sidak operasi gabungan di Pasar Tamansari Kota Serang, Rabu 08/05/2019.
"Kita temukan disatu sampel terasi mengandung rhodamin B, dua sampel tahu mengandung formalin, satu sampel sekoteng mengandung rhodamin B, dan satu sampel sotong aneka rasa mengandung boraks," kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Disperdaginkop Kota Serang, Raudah.
Tujuan Tim datang ke Pasar Tamansari, terang Raudah merupakan bentuk pengawasan dalam melaksanakan peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Apalagi di momen puasa ini, banyak pedagang bermunculan.
"Tentunya dalam hal ini, kami harus melakukan pengawasan terhadap barang yang mereka jual, terutama makanan," katanya.
Selanjutnya, ia mengatakan, akan mendatangi tempat pengolahan makanan yang positif terkandung zat berbahaya.
"Apabila mereka (pedagang) masih membandel dan tetap menjual barang dagangannya, akan kami datangi serta melihat langsung proses bahan-bahan pembuatannya," tegasnnya.
Untuk penyitaan, kata Raudoh, pihaknya tidak memiliki kewenangan atas hal tersebut. Karena para pedagang ini hanya menjual dari si pengirim barang, bukan membuatnya sendiri.
"Iya, jadi kami tidak boleh merugikan pedagang juga. Bahkan untuk sampel ini saja kami membelinya dari para pedagang. Jadi tidak ada yang dirugikan, dan jangan sampai merugikan juga. Tentunya bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan ini juga jangan sampai bebas beredar, masyarakat juga harus terlindungi." tandasnnya.